Breaking News

Berita Lhokseumawe

Forkopimda: Kafe di Lhokseumawe Harus Tutup Pukul 23.00 WIB saat Malam Tahun Baru

Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda meminta seluruh pelaku usaha menutup tempat usahanya, termasuk kafe, paling lambat pukul 23.00 WIB.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan bersama tentang penyambutan Tahun Baru 2023.

Salah satu poin dalam seruan bersama tersebut, meminta seluruh pelaku usaha menutup tempat usahanya, termasuk kafe, paling lambat pukul 23.00 WIB.

Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmima SH MH, Minggu (25/12/2022), menjelaskan, seruan bersama tesebut berisikan tujuh poin.

Di antaranya, pertama, kepada seluruh masyarakat muslim, untuk tidak ikut serta merayakan acara apapun dan dalam bentuk apapun untuk merayakan malam Natal dan tahun baru Masehi, dan kepada seluruh masyarakat muslim tetap mengadakan aktifitas seperti biasanya.

Kedua, kepada semua pemilik/pengusaha hotel, wisma, rumah penginapan, kafe-kafe, tempat wisata dan tempat-tempat lainnya untuk tidak mengadakan acara pesta pora, hura-hura dan lainnya yang bertentangan dengan syariat islam.

Lalu yang ketiga, kepada warga non-muslim, untuk dapat menghargai daerah yang memberlakukan syariat Islam dan dalam yang merayakan natal dan tahun baru masehi, hendaknya dapat melaksanakan dengan tertib di dalam ruangan serta tetap menjaga kenyamanan masyarakat lainnya dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam semua aktivitas.

Keempat, pada Pemerintah Kota Lhokseumawe, tidak memberi izin dan dukungan atas segala kegiatan yang menimbulkan kemungkaran serta pestapora, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet dan sejenisnya;

Seterusnya yang kelima, kepada pemerintah dan penegak Hlhukum untuk dapat melakukan pengawasan (patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar Sebagaimana yang tersebut pada poin kesatu sampai poin kelima.

Poin keenam, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama masyarakat, hendaknya bertekad untuk menjadikan Lhokseumawe sebagai kota yang bersih dari berbagai perilaku maksiat disepanjang tahun.

Terakhir atau ketujuh, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Lhokseumawe untuk menutup tempat usahanya paling lambat pukul 23.00 WIB.

"Ternasuk kafe juga harus tutup pukul 23.00 WIB, khusus pada malam tahun baru," ujarnya.

Menurut Maksalmina, seruan tersebut kini telah disebarkan ke tempat- tempat usaha, dan juga ke gampong-gampong.(*)

Baca juga: Friends of Al-Aqsa Pamerkan 21 Ilustrasi Kejahatan Israel ke Palestina di London

Baca juga: Sampai Membludak, Masyarakat Antusias Hadiri Tabligh Akbar UAS di Masjid Haji Keuchik Leumiek

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved