Berita Sabang

Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota Sabang Januari 2023, Ajak Seluruh Stakeholder Berkolaborasi

"Mari kita saling bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kinerja demi membangun Kota Sabang ke arah yang lebih baik lagi,” kata Pj Wali Kota

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
ist
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Sabang, Ady Akmal Shiddiq, SIP 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi mengajak semua pihak, baik unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan stakeholder lainnya di Kota Sabang untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kinerja untuk membangun Kota Sabang.

"Mari kita saling bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kinerja demi membangun Kota Sabang ke arah yang lebih baik lagi,” kata Pj Wali Kota Sabang melalui Kabag Prokopim Setda Kota Sabang, Ady Akmal, Minggu (25/12/2022).

Saat ini, kata Ady, banyak upaya telah dilakukan Pj Wali Kota Sabang dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dari berbagai sektor.

Seperti sektor pariwisata, perikanan, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan terutama dari sisi ekonomi kreatif dan UMKM masyarakat.

Kabag Prokopim Setda Kota Sabang, Ady Akmal Shiddiq kepada Serambinews.com menjelaskan, beberapa penjabat kepala daerah (Pj wali kota/bupati) di Indonesia yang sudah dinilai dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk Pj Wali Kota Sabang dijadwalkan pada Januari 2023, akan mengikuti evaluasi kinerja triwulan I.

Baca juga: Pj Wali Kota Sabang Pastikan Pelayanan Perizinan di Sabang Berjalan Baik

“Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri, Bapak Pj Wali Kota Sabang baru akan mengikuti penilaian atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah triwulan I bersama Mendagri melalui zoom meting pada tanggal Januari 2023 mendatang” terangnya. 

Hal ini juga sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.14/3385/IJ tentang Jadwal Pelaksanaan Penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan I yang menindaklanjuti ketentuan Pasal 132 ayat (6) Peraturan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Semoga apa yang sudah diupayakan oleh Bapak Pj Wali Kota bersama stakeholder terkait selama ini bisa mendapatkan hasil yang baik bagi Kota Sabang,” harap Ady Akmal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved