Berita Aceh Timur

Selundupkan Ganja, Buronan Narkoba Ditangkap di Medan

NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Barang bukti ganja kering seberat 147 kg yang diamankan petugas di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satresnarkoba Polres Aceh Timur dibackup Ditnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial NA (25) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/12/2022).

Plh Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Wika Hardianto menyampaikan, NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Wika, diketahui bahwa NA bersembunyi di sebuah rumah di Sumatera Utara, sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

"NA ini adalah DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dikeluarkan Polres Aceh Timur. Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara," terang Wika di Polda Aceh, Sabtu, 24 Desember 2022.

Wika juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan singkat, NA mengakui bahwa dirinya pernah mengangkut ganja dengan mobil Kijang Innova sesuai dengan laporan polisi yang terdaftar di Polres Aceh Timur pada 20 Oktober lalu.

Saat ini, sambung Wika, pelaku beserta barang bukti berupa empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kg dan satu unit mobil jenis Kijang Innova dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum.(*)

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Narkoba, 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved