CPNS 2023

Menteri PANRB Pastikan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Syarat serta Gaji & Tunjangannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Editor: Amirullah
Tribunnews Kolase
Ilustrasi CPNS 2023 

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

  1. Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  2. Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  1. Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  1. Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  1. Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved