Mulai Tahun Depan Pedagang Dilarang Menjual Rokok Batangan

Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Editor: Amirullah
Pixabay.com
Ilustrasi rokok 

Harga jual paling rendah Rp 55-180.

Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.

Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Alasan kenaikan cukai rokok

Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun. Nah, itu lah daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada Januari 2023. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang

Baca juga: Fakta-fakta Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Begini Reaksi Presiden saat Ditanya Nasib Menteri Nasdem

Baca juga: Menaker: Hari Migran Internasional Momentum PMI Bangkit dari Pandemi

Baca juga: Penjualan Rokok Eceran Akan Dilarang, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved