Berita Aceh Timur

PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk

Aksinya tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku berinisal S alias Si Pol (44), hingga korban yang masih berusia 16 tahun itu didapati hamil

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi perselingkuhan - PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk 

PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Timur nekat berbuat zina seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

Aksinya tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku berinisal S alias Si Pol (44), hingga korban yang masih berusia 16 tahun itu didapati hamil.

Pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk berbuat zina dengan korban.

Bahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi korban meskipun pelaku berstatus sebagai istri sah dari seorang wanita berinisal M dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Peudawa.

Baca juga: Viral Curhat Wanita Diselingkuh Suami hingga Zina dengan Ibunya, Bahkan Dilakukan Sebelum Menikah

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 8 bulan setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam dan Hakim Anggota, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, menyatakan Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Desember 2021 sekira pukul 20:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Banda Mulia, Aceh Timur.

Saat itu, Terdakwa datang dan mengetuk pintu rumah ibu kandung korban dan ternyata yang buka pintu adalah korban.

Lalu Terdakwa bertanya keberadaan ibu korban dan korban menjawab sudah pergi ke kebun.

Baca juga: Tiga Pria dan 1 Wanita Terpidana Zina di Aceh Timur Dicambuk 400 Kali

Kemudian Terdakwa langsung berjalan masuk ke dalam kamar korban dan bertanya maksud terdakwa.

Selanjutnya, Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dengan melakukan hubungan badan hingga tiga kali.

Usai melampiaskan nafsunya tersebut, Terdakwa pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.

Pada Mei 2022, keluarga korban yang mencurigai korban yang sering mual-mual, melakukan inisiatif untuk melakukan pengecekan ke dokter ataupun bidan yang kemudian diketahui bahwa korban hamil.

Diketahui, korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.

Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.

Baca juga: PILU Istri Tak Sangka Suami Pamer Zina dengan Wanita Lain, Rela Dipoligami Kini Malah Dicerai

Setelah mengetahui korban hamil, Terdakwa melaksanakan janji tersebut dengan cara menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.

Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.

Namun korban melaporakan perbuatan ini karena terdakwa tidak pulang ke rumah.

Mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.

Dalam persidangan, Terdakwa menerangkan bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah Pemerkosaan atau Pelecehan Seksual terhadap Anak, akan tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).

Terdakwa menyebut, hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.

Terdakwa juga menerangkan bahwa siap untuk disumpah telah melakukan zina dengan Korban.

Di mana sumpah tersebut berbunyi “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah secara suka sama suka,”

Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar telah terjadi jarimah zina yang dilakukan oleh Terdakwa dengan korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved