Berita Aceh Timur
Tiga Pria dan 1 Wanita Terpidana Zina di Aceh Timur Dicambuk 400 Kali
"Semuanya terpidana perkara zina dan masing-masing dihukum cambuk 100 kali," ungkap Teddy.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Timur, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syariah Idi, dan Polres Aceh Timur, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana jarimah zina.
Eksekusi secara terbuka itu berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi dengan disaksikan warga, Kamis (15/12/2022).
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy Endra Wijaya, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syariah Idi, Taufik Rahayu, Hakim Mahkamah Syariah Idi,
Islahul Umam, dan Aulia Ramdhan Dainuri, mengatakan, terpidana yang dieksekusi cambuk 4 orang.
Terdiri dari 3 terpidana laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Semuanya terpidana perkara zina dan masing-masing dihukum cambuk 100 kali," ungkap Teddy.
Baca juga: 3 Terpidana Lebam Pungung Kena Cambuk Kasus Judi Chip Higgs Domino, Naufal Batal Bebas
Semua terpidana yang dieksekusi cambuk, jelas Teddy, berdasarkan keputusan Kejaksaan Aceh Timur dalam rangka penegakan Qanun Jinayah.
Tiga laki-laki terpidana zina yang dicambuk di antaranya MZ (20), warga Pante Bidari.
Terpidana MZ ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Syariah Idi, secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan uqubat cambuk 100 kali.
Selanjutnya, dua laki-laki lagi sebagai terpidana yakni, Khai (20), warga Darul Fallah, yang mana berdasarkan amar putusan Mahkamah Syariah Idi, secara sah menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dan turut serta melakukan jarimah zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan uqubat cambuk 100 kali.
Satu terpidana lagi yakni Fisu (18), dengan amar putusan yang sama dengan Khai, juga dicambuk 100 kali.
Sedangkan satu orang wanita terpidana zina yang dicambuk Rit (21), warga Kecamatan Ranto Peureulak, dengan amar putusan yang sama dengan terpidana Khai dan Fisu juga dieksekusi cambuk 100 kali.
Baca juga: Tegakkan Syariat, Kejari Sabang Bersama Forkopimda Lakukan Uqbat Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun
Masing-masing terpidana merintih kesakitan saat dieksekusi cambuk, sehingga prosesi hukuman dihentikan sebentar.
Setelah dihentikan sejenak, eksekusi kembali dilanjutkan sehingga semua terpidana dapat dieksekusi dengan aman dan lancar.