Breaking News

Berita Pidie

Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP, Korban Hamil dan Diketahui oleh Guru Sekolah

Namun ada yang pertama kali mengetahui kejadian itu ialah ibu guru di sekolah korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP, Korban Hamil dan Diketahui oleh Guru Sekolah 

Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP, Korban Hamil dan Diketahui oleh Guru Sekolah

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Entah setan apa yang merasuki ayah tiri bejat ini.

Seorang ayah tiri berinisial AW (57), asal Kecamatan Mane, Pidie tega merudapaksa anaknya yang masih duduk di bangku SMP.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumah secara berulang kali dengan memarahi dan mengancam korban apabila tidak menuruti keinginannya.

Peristiwa ini terjadi di rumah yang mereka tempati di satu desa dalam Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Akibat perbuatan ayah tiri bejat tersebut, korban yang masih berusia 16 tahun ini hamil.

Baca juga: Pria yang Selingkuh dengan Mertua Minta Maaf, RZ Ngaku Khilaf dan Minta Netizen Tak Ikut Campur

Tidak ada yang mengetahui  perbuatan bejat ayah tiri tersebut.

Namun ada yang pertama kali mengetahui kejadian itu ialah ibu guru di sekolah korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Geumpang bersama pemuda desa mendatangi rumah pelaku dan langsung diamankan.

Saat ini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan Nomor 22/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa, 27 Desember 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Adam Muis dan Hakim Anggota, Rubaiyah dan Zuhrah menyatakan Menyatakan Terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Ayah di Aceh Barat Rudapaksa Anak 8 Tahun Berkali-kali, Korban Ngadu ke Nenek Ingin Akhiri Hidup

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa AW selama 200 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam dakwaan, Terdakwa AW pada Februari 2022 sekira pukur 22.00 WIB masuk ke kamar pribadi korban.

Di mana dia membangunkan korban dan mengatakan “Jak lam kamar lon jak di sideh taeh” (ayok ke kamar saya yok di sana kita tidur).

Lalu korban langsung bagun dan pergi ke kamar Terdakwa. Kemudian terdakwa langsung melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

Korban mencoba melakukan perlawanan dan mengatakan kepada Terdakwa “Bek hay Abu/Jangan hai Abu“.  Namun Terdakwa tidak menjawab dan tetap memaksa.

Korban yang tetap melakukan perlawanan namun terdakwa memarahinya dan mengancam korban dengan kata-kata “Bek meulawan entek kupoh kah/Jangan melawan nanti saya pukul kamu”.

Lalu Korban tidak berani mengatakan apa-apa lagi selanjutnya karena takut dengan terdakwa.

Baca juga: Bocah SD jadi Korban Rudapaksa 9 Pria Dewasa Dua Tahun, Dicurigai Tetangga karena Banyak Uang Jajan

Tak hanya itu saja, kebejatan terdakwa AW yang kedua, ketiga, keempat dan ke lima terjadi di awal April 2022 di kamar korban.

Dalam satu waktu, usai terdakwa melakukan perbuatan bejatnya tersebut, korban duduk sambil menangis, lalu Terdakwa memarahi korban dengan mengatakan “Bek kamoe le hai neng/Jangan menangis lagi hai neng”.

Karena emosi lalu Terdakwa memukuli korban dengan cara menampar di bagian pipi kiri sebanyak satu kali kemudian meninju korban di bagian punggung belakang sebanyak satu kali.

Saat korban mau pergi, Terdakwa menendangnya di bagian dada sebanyak satu kali.

Lalu Terdakwa mengatakan kepada korban “nyan bek kapegah sapat menye kapegah kupoh kah/Itu jangan kamu bilang sama siapa-siapa kalua kamu kasih tau kamu saya pukul”.

Akibat perbuatan Terdakwa itu, korban dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan dua puluh Minggu Nol hari pada saat pemeriksaan.

Berdasarkan Hasil Visum Etreventum dari RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 47/RSU.S/MED.VER/RM/IX/2022 pada 26 September 2022, didapati bahwa selaput dara korban tampak robekan pada arah jam 11 hingga jam 1, bekas robekan lama, tidak ada darah dan tanda-tanda kemerahan.

Baca juga: Pemuda Aceh Selatan Lecehkan Anak SD, Korban Diajak Mandi Sungai, Diiming-iming Roti dan Es Krim

Menurut pengakuan ibu korban di persidangan, ia diberitahu pada Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 19.00 wib oleh Kapolsek Geumpang.

Sedangkan Kapolsek Geumpang diberitahukan oleh pihak sekolah bahwa korban sering mual di sekolah dan cepat Lelah.

Pihak sekolah lalu melakukan tes kehamilan terhadap korban dan benar hasil dari tes tersebut bahwa korban telah hamil akibat dari perbuatan Terdakwa. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved