Berita Aceh Selatan

Pemuda Aceh Selatan Lecehkan Anak SD, Korban Diajak Mandi Sungai, Diiming-iming Roti dan Es Krim

Aksi itu dilakukan pelaku dengan mengajak korban yang masih berusia 8 tahun mandi ke sungai dengan diiming-iming uang, roti dan es kirim.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Shutterstock
Ilustrasi Pemuda Aceh Selatan Lecehkan Anak SD, Korban Diajak Mandi Sungai, Diiming-iming Roti dan Es Krim 

Pemuda Aceh Selatan Lecehkan Anak SD, Korban Diajak Mandi Sungai, Diiming-iming Roti dan Es Krim

SERAMBINEWS.COM, TAPAK TUAN – Seorang pemuda Aceh Selatan berinisial M alias Bang Tanil (20), tega melakukan pelecehan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Aksi itu dilakukan pelaku dengan mengajak korban yang masih berusia 8 tahun mandi ke sungai dengan diiming-iming uang, roti dan es kirim.

Peristiwa ini terjadi di satu desa dalam kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Tapak Tuan Nomor 10/JN/2022/MS.Ttn yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).

Baca juga: Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim dan Hakim Anggota, Murniati dan Aceng Rahmatulloh menyatakan Terdakwa M telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa M oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 66 bulan,” bunyi putusan itu.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 20 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban sedang duduk bersama dua teman sebaya disamping rumah Terdakwa.

Terdakwa lalu datang mengendarai sepeda motornya dan seorang teman korban mengajak Terdakwa untuk jalan-jalan.

Teman korban tersebut diketahui merupakan tetangga terdakwa.

Baca juga: Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus

Mendengar ajakan tersebut, Terdakwa menawarkan korban bersama dua teman sebayanya itu untuk pergi mandi, kemudian di setujui.

Kemudian mereka langsung berangkat menuju pemandian yang terletak di Gampong Hulu Pisang Kec. Labuhan Haji, dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor.

Korban duduk didepan, sedangkan dua teman korban duduk dibagian belakang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved