Berita Aceh Besar
BC Banda Aceh dan Satpol Aceh Besar Sidak Cukai Rokok Ilegal
Dia mengatakan, dari sejumlah tempat yang dilakukan pengecekan, tidak terdapat barang atau cukai rokok ilegal yang dijual.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Bea Cukai (BC) Banda Aceh melakukan giat bersama penertiban pasar cukai rokok ilegal di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Rabu (29/12/2022).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, giat gabungan itu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap sebaran cukai rokok ilegal yang di di kawasan Kecamatan Indrapuri.
Dasar hukum operasi gabungan itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Qanun tentang Ketertiban Umum.
"Hal ini kita lakukan untuk mengawasi dan mencegah peredaran cukai rokok ilegal," kata Muhajir.
Dia mengatakan, dari sejumlah tempat yang dilakukan pengecekan, tidak terdapat barang atau cukai rokok ilegal yang dijual.
Namun, ada beberapa bungkusan rokok ilegal yang tertinggal di warung dan toko.
Baca juga: Jokowi Minta Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Tiap Tahun, Mengandung Banyak Zat Kimia Berbahaya
"Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung/toko yang berada di sepanjang jalan nasional Indrapuri,” beber dia.
“Beruntung tidak ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidak-cukai-rokok.jpg)