PPPK 2022
Bukan PPPK Teknis 2022, Ini Seleksi CASN yang Disarankan BKN Untuk Diikuti oleh Fresh Graduate
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, menuturkan bahwa PPPK tenaga teknis bukan untuk lulusan baru.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Satya pun mengatakan, para lulusan baru dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila dibuka.
Baca juga: Apakah Rekrutmen PPPK Teknis 2022 Hanya Untuk Pelamar yang Punya Pengalaman? Ini Kata BKN
"Kalau CPNS bisa untuk fresh graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.
Sebelumnya, Satya juga sempat mengatakan hal senada bahwa rekrutmen PPPK Teknis 2022 memang diperuntukkan bagi yang sudah berpengalaman.
Meski disyaratkan bagi yang sudah berpengalaman, ujar Satya, lowongan ini tetap dibuka untuk umum.
"Iya, terbuka untuk umum," ujar Satya pada Kamis (22/12/2022) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, tidak hanya pelamar yang berstatus pegawai honorer saja yang bisa mengikuti seleksi PPPK Teknis 2022, pegawai swasta yang memiliki pengalaman atau Pro Hire juga bisa mengikuti rekrutmen ini.
Pemerintah Pastikan Buka CPNS 2023
Proses seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 saat ini masih berlangsung.
Namun disamping itu, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Tak hanya CPNS, pada tahun 2023, pemerintah juga akan membuka lagi rekrutmen PPPK.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar Anas dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Anas juga membocorkan mengenai formasi yang akan diprioritaskan pada pengadaan CPNS dan PPPK 2023.
Menurut Anas, CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.
Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka PPPK Teknis 2022, Daftar di Link Berikut Ini