Berita Abdya

Mantan Ketua KIP Abdya Dicambuk, Terbukti Langgar Qanun Aceh, Ini Terpidana Lain yang Dicambuk

Hukuman cambuk bagi terpidana pelanggar Qanun Aceh itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022) sore. 

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022) sore. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sembilan terpidana termasuk di dalamnya mantan ketua KIP Abdya, Sanusi, menjalani uqubat cambuk lantaran terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukuman cambuk bagi terpidana pelanggar Qanun Aceh itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022) sore. 

Uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejari Abdya bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Abdya ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdakab Aceh Barat Daya, Rajul Asmar, SE mewakili Pj Bupati Abdya, H Darmansah, SPd, MM. 

Selain itu, juga turut hadir Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawwar Hamidi, SH, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Weri Siswanto, SHi, Ketua MPU Abdya, Tgk Dahlan, Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH, dan Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie, SH, MH. 

Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, menerangkan, ada pun terpidana yang menjalani uqubat cambuk tersebut di antaranya adalah Sanusi (mantan ketua KIP Abdya) karena melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 23 kali. 

Selanjutnya, Syafrizal, melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 17 kali.

Baca juga: Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Sejumlah Daerah di Aceh Masih Terkendala Anggaran

Lalu, Riki Suandi melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 12 kali. 

Seterusnya, terpidana Zulfikri melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 dengan uqubat cambuk sebanyak 14 kali.

Kemudian, Putri Rahayu melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 (1) dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali. 

Lalu, terpidana Rudi Erpian melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sehingga yang bersangkutan menjalani cambuk sebanyak 99 kali. 

"Terpidana Cut Nurhalisa, melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani sebanyak 99 kali cambuk,” beber dia.

“Terakhir, Putri melanggar Pasal 33 ayat (3) dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 9 kali," papar Fakhrul Rozi Sihotang. 

Baca juga: PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, penerapan hukum Islam berupa hukuman cambuk di Provinsi Aceh secara konstitusional tertulis dalam tiga undang-undang.

Yaitu UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved