Berita Nagan Raya

Temuan Menyimpang, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Rp 180 Juta di Polres

Pengembalian dana desa sebesar Rp 180 juta kepada keuchik yang baru, Sutarno berlangsung di Mapolres, Rabu (28/12/2022).

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Mantan Keuchik Serbajadi mengembalikan dana desa temuan menyimpang ke keuchik baru di Mapolres, Rabu (28/12/2022). 

Pengembalian dana desa sebesar Rp 180 juta kepada keuchik yang baru, Sutarno berlangsung di Mapolres, Rabu (28/12/2022).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mantan Keuchik Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Samianto mengembalikan dana desa yang ditemukan pengelolaan menyimpang.

Pengembalian dana desa sebesar Rp 180 juta kepada keuchik yang baru, Sutarno berlangsung di Mapolres, Rabu (28/12/2022).

Dana desa yang dikembalikan anggaran tahun 2018, setelah sebelumnya diusut Polres Nagan Raya.

Dalam temuan sebelumnya, diketahui anggaran Rp 180 juta dikelola BUMG yang dibeli lahan untuk kebun.

Namun, belakangan diketahui lahan dibeli merupakan areal HGU PT GSM sehingga menjadi temuan.

Dalam pengembalian dana desa bermasalah itu, turut dihadiri Kapolres AKBP Setiayawan Eko Prasetiya, Kasat Reskrim AKP Machfud, Kadis DMPGP4 Damharius, pejabat Inspektorat Fafi Agusrizal.

Baca juga: Lantik 21 Keuchik Terpilih Hasil Pilkades Serentak, Pj Walikota Ingatkan Hati-hati Gunakan Dana Desa

Kapolres Nagan Raya mengatakan, pengusutan dana desa tersebut setelah kepolisian mendapat laporan dari aparatur desa dan masyarakat.

"Dari penyelidikan, ditemukan pembelian lahan untuk kebun merupakan lahan HGU," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim.

Kapolres menyambut baik terhadap temuan dana desa  dikembalikan oleh mantan keuchik kepada desa.

Karena itu, kapolres kembali mengingatkan ke depan untuk pengelolaan dana desa untuk digunakan sesuai aturan berlaku serta transparan.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan penggunaan dana desa tidak sesuai aturan berlaku.

"Lahan yang dibeli oleh BUMG melalui dana desa merupakan lahan HGU, sehingga tidak dibenarkan dalam aturan berlaku," ujarnya.

Namun pihak aparatur desa yang baru meminta supaya dikembalikan dana itu dan akhirnya mantan keuchik kembalikan dana temuan Rp 180 juta ke desa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved