Berita Nagan Raya

Forkopimda Ajak Warga Nagan Raya tidak Hura-hura Saat Pergantian Tahun

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan seruan bersama kepada masyarakat di kabupaten itu.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Diskominfotik Nagan Raya
Forkopimda Nagan Raya mengeluarkan seruan bersama kepada warga terkait pergantian tahun, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan seruan bersama kepada masyarakat di kabupaten itu.

Seruan itu terkait pergantian Tahun 2022 ke Tahun Baru 2023, di mana warga diajak supaya tidak hura-hura serta tidak melakukan perbuatan melanggar syariat Islam dan lainnya.

Seruan bersama tanggal 22 Desember 2022 itu diteken Pj Bupati, Ketua DPRK, Dandim 0116, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar'iyah, dan Ketua MPU Nagan Raya.

Seruan bersama yang turut diterima Serambinews.com dari Diskominfotik Nagan Raya, Kamis (29/12/2022), itu telah disebarkan ke berbagai kalangan masyarakat di Nagan Raya.

Seruan tersebut berbunyi, pertama, diminta kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2023 untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan Syai'at Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh.

Seperti pesta kembang api, pesta miras, pesta narkoba, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kenderaan, atau permainan-permainan yang tidak bermanfaat. 

Baca juga: Forkopimda Larang Perayaan Tahun Baru 2023 di Aceh Barat, Tim Gabungan akan Lakukan Patroli

Kedua, dilarang memperjualbelikan mercon/petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.

Ketiga, demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa menjaga protokol kesehatan.

Keempat, mari perkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat  serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar Syariat Islam.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved