Breaking News
Selasa, 28 April 2026

Internasional

Kejaksaan Tunisia Tuntut 13 Hakim, Diduga Menebar Teror ke Seluruh Negeri

Kejaksaan Tunisia menuntut 13 hakim yang diduga menebar teror ke seluruh negeri dengan tujuan membuat kerusuhan makin meluas.

Editor: M Nur Pakar
FETHI BELAID / AFP
Para pengunjuk rasa Tunisia mengibarkan bendera pada 23 Juli 2022, selama demonstrasi di sepanjang jalan Habib Bourguiba di ibukota Tunis, menentang presiden mereka dan referendum konstitusi 25 Juli mendatang. 

SERAMBINEWS.COM, TUNIS - Kejaksaan Tunisia menuntut 13 hakim yang diduga menebar teror ke seluruh negeri dengan tujuan membuat kerusuhan makin meluas.

Jaksa telah meminta badan peradilan tinggi untuk mencabut kekebalan hukum terhadap 13 hakim tersebut.

Sehingga, kata jaksa, mereka akan dapat diadili atas tuduhan teror, kata pengacara mereka Rabu (28/12/2022) yang menggambarkan kasus itu murni politis.

Dilansir Arab News, langkah itu dilakukan hampir tujuh bulan setelah Presiden Kais Saied memecat 57 hakim.

Menuduh mereka melakukan korupsi dan memblokir penyelidikan terhadap dua tokoh politik sayap kiri pada 2013, di antara dugaan pelanggaran lainnya.

Baca juga: Mantan Perdana Menteri Tunisia, Ali Laarayedh Dijebloskan ke Dalam Penjara

Pengacara pembela Ayachi Hammami mengatakan 13 orang itu termasuk di antara 49 hakim yang dipekerjakan kembali pada Agustus 2022.

Tetapi Kementerian Kehakiman telah menyelidiki 13 kliennya atas kejahatan teroris yang disebutkan dalam laporan keamanan," tambahnya.

“Kasus ini murni politis,” kata Hammami.

Para hakim yang dituduh akan menghadap Dewan Yudisial Tertinggi pada 24 Januari 2023, katanya.

Saied melakukan perebutan kekuasaan yang dramatis pada Juli 2021.

Dia memecat pemerintah, menangguhkan parlemen, dan mengguncang fondasi satu-satunya demokrasi yang muncul dari pemberontakan Musim Semi Arab.(*)

Baca juga: Perahu Pengangkut Migran Tenggelam di Pantai Tunisia dan Yaman, Ini Jumlah Korbannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved