Berita Aceh Besar
Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Mantan Keuchik Piyeng Lhang
Kasus dugaan korupsi tersebut menjerat mantan kepala desa berinisial AD yang terjadi pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2020.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Hendri | Aceh Besar
SERAMBINESW.COM, JANTHO - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Besar telah melakukan pelimpahan kasus dugaan korupsi dana desa mantan Keuchik (kepala desa red) Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar (Kejari Abes), Kamis (29/12/2022).
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus Dugaan Korupsi Dana Desa tersebut dilakukan tim penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intel, Maulijar SH I MH menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut menjerat mantan kepala desa berinisial AD yang terjadi pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2020.
“Terdakwa AD diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan Dana Desa, dengan modus operandi ada beberapa kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan, serta beberapa item-item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rab yang telah dibuat,” sebutnya melalui siaran pers tertulis diterima Serambinews.com.
Selain itu, sambungnya dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020 terdakwa AD juga tidak pernah membayar pajak Ppn dan Pph.
“Akibat dari perbuatan terdakwa AD selaku Kepala Desa Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montaasik, Kabupaten Aceh Besar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 423.715.153,00 (empat ratus dua puluh tiga tujuh ratus lima belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah),” sebut Maulijar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, AD kini selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung sejak 29 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023 di tahan di rumah tahanan Kelas II B Jantho guna penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” tutupnya.(*)
Baca juga: Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Mantan Keuchik & Bendahara Dituntut 5,6 Tahun, Sekdes Rp 4,9 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Keuchik-Piyeung-Lhang.jpg)