Berita Aceh Besar
Satpol Abes dan Bea Cukai Sidak Cukai Rokok Ilegal
Satpol PP dan WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh melakukan giat bersama penertiban pasar cukai rokok ilegal
JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh melakukan giat bersama penertiban pasar cukai rokok ilegal di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Rabu (29/12/2022).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, giat gabungan itu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap sebaran cukai rokok ilegal yang di di kawasan Kecamatan Indrapuri.
Dasar hukum operasi gabungan itu juga sesuai dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007, Tentang Cukai dan Qanun tentang ketertiban umum.
"Hal ini kita lakukan untuk mengawasi dan mencegah peredaran cukai rokok ilegal," kata Muhajir.
Dia mengatakan, dari sejumlah tempat yang dilakukan pengecekan, tidak terdapat barang atau cukai rokok ilegal yang dijual.
Namun, ada beberapa bungkusan rokok ilegal yang tertinggal di warung dan toko.
"Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung / toko yang berada di sepanjang jalan nasional Indrapuri.
Dan beruntung tidak ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal," pungkasnya. (i)
Baca juga: Pj Bupati Abdya Ajak Masyarakat Iku Berantas Keberadaan Rokok Ilegal
Baca juga: Satpol PP dan WH Abdya Sosialisasikan Kawasan tanpa Rokok dan Bahaya Rokok Ilegal
Baca juga: Rokok Ilegal Disita dalam 4 Kecamatan di Aceh Utara, Saat Razia Petugas Satpol PP dan Bea Cukai