Berita Aceh Besar

Satpol Abes dan Bea Cukai Sidak Cukai Rokok Ilegal

Satpol PP dan WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh melakukan giat bersama penertiban pasar cukai rokok ilegal

Editor: bakri
Foto Dok Satpol Aceh Besar
Tim Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh melakukan operasi penertiban pasar cukai rokok ilegal di Kecamatan Indrapuri, Rabu (28/12/2022). 

JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh melakukan giat bersama penertiban pasar cukai rokok ilegal di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Rabu (29/12/2022).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, giat gabungan itu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap sebaran cukai rokok ilegal yang di di kawasan Kecamatan Indrapuri.

Dasar hukum operasi gabungan itu juga sesuai dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007, Tentang Cukai dan Qanun tentang ketertiban umum.

"Hal ini kita lakukan untuk mengawasi dan mencegah peredaran cukai rokok ilegal," kata Muhajir.

Dia mengatakan, dari sejumlah tempat yang dilakukan pengecekan, tidak terdapat barang atau cukai rokok ilegal yang dijual.

Namun, ada beberapa bungkusan rokok ilegal yang tertinggal di warung dan toko.

"Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung / toko yang berada di sepanjang jalan nasional Indrapuri.

Dan beruntung tidak ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal," pungkasnya. (i)

Baca juga: Pj Bupati Abdya Ajak Masyarakat Iku Berantas Keberadaan Rokok Ilegal

Baca juga: Satpol PP dan WH Abdya Sosialisasikan Kawasan tanpa Rokok dan Bahaya Rokok Ilegal

Baca juga: Rokok Ilegal Disita dalam 4 Kecamatan di Aceh Utara, Saat Razia Petugas Satpol PP dan Bea Cukai

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved