Jumat, 24 April 2026

Video

VIDEO - Artis Nikita Mirzani Divonis Bebas Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menetapkan Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menetapkan Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

Hal tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).

Dilansir dari Tribun Banten, sang pelapor, yaitu Dito Mahendra, mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.

Baca juga: Nikita Mirzani Dirujuk Ke Rumah Sakit Bintaro, 6 Kali Ke Luar Penjara Sejak Laporan Dito Mahendra

Menurut pantauan Tribun Banten, tangis Nikita Mirzani begitu keras sambil menutupi kedua tanggannya.

Setelah itu, sejumlah polisi wanita (polwan) yang berjaga di ruang sidang memberikan minuman dan menenangkan Nikita.

Selain itu, rekan Nikita, Fitri Salhuteru dan manager, Pujianto turut memeluk Nikita Mirzani.

Nikita pun berterimakasih kepada rekan media, sahabat, dan tim kuasa hukum lantaran telah mendampingi dirinya selama kasus bergulir.

Baca juga: Di Sidang, Nikita Mirzani Pakai Baju Serba Hitam Akui Tengah Berkabung, Nama Dito Mahendra Disebut

Dito Mahendra kembali mangkir, tak datang ke sidang kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani jadi terdakwa.

Seharusnya Dito Mahendra hadir bertemu Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Ini merupakan keempat kali Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani mangkir di sidang tersebut.

Rencananya, sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra sedang berobat di Malaysia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved