Video
VIDEO Langgar Qanun Aceh, Sembilan Terpidana Jalani Eksekusi Uqubat Cambuk di Abdya
Penerapan hukum Islam berupa hukuman cambuk di Provinsi Aceh secara konstitusional tertulis dalam tiga Undang - undang
Penulis: Taufik Zass | Editor: T Nasharul
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM - Sembilan terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, menjalani Uqubat cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022) sore.
Uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Abdya ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdakab Aceh Barat Daya, Rajul Asmar, SE mewakili Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM.
Baca juga: PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk
Selain itu juga turut hadir, Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawwar Hamidi SH, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Weri Siswanto SHi, Ketua MPU Abdya, Tgk Dahlan, Kapolres Abdya KBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH dan Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie SH MH.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, menerangkan, adapun yang menjalani Uqubat cambuk tersebut diantaranya, Sanusi Mantan Ketua KIP Abdya melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan Uqubat cambuk sebanyak 23 kali.
Selanjutnya, Syafrizal melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan Uqubat ta'zir cambuk sebanyak 17 kali.
Riki Suandi melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 dengan Uqubat ta'zir cambuk sebanyak 12 kali.
Selanjutnya terpidana Zulfikri melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 dengan Uqubat cambuk sebanyak 14 kali.
Kemudian, Putri Rahayu melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
Baca juga: 6 Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh
Kemudian, Rudi Erpian melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sehingga yang bersangkutan menjalani cambuk sebanyak 99 kali.
Cut Nurhalisa, melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani sebanyak 99 kali cambuk.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH dalam sambutannya menyampaikan, penerapan hukum Islam berupa hukuman cambuk di Provinsi Aceh secara konstitusional tertulis dalam tiga Undang - undang, yaitu UU No 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.