Breaking News

Pencemaran Lingkungan

4 Tahun Tebar Bau Busuk, Warga Lingkar Tambang Desak Menteri LHK Bekukan Izin Operasional PT Medco

Kami juga mendesak PT Medco untuk membayar konpensasi atas kerugian yang dirasakan oleh masyarakat, baik kerugian kesehatan, social, ekonomi, dan ling

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/kriman warga
Nurdianti, selaku Koordinator Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan dari Kecamatan Indra Makmu, menyerahkan petisi dan tuntutan terkait dampak pencemaran lingkungan/dugaan bau gas dari CPP Blok A PT Medco E&P Malaka kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Timur, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Warga sekitar pabrik pengolahan gas atau central processing gas (CPP) Blok A PT Medco, di Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk membekukan sementara izin lingkungan tentang kegiatan pengembangan lapangan minyak dan gas di wilayah kerja (WK) Blok A PT Medco E&P Malaka hingga batas waktu terselesaikannya persoalan limbah yang dikeluhkan masyarakat lingkar tambang.

“Kami juga mendesak PT Medco E&P Malaka menghentikan sementara produksi sampai batas waktu terselesaikannya persoalan limbah yang dikeluhkan masyarakat saat ini. Selain itu,

Kami juga mendesak PT Medco untuk membayar konpensasi atas kerugian yang dirasakan oleh masyarakat, baik kerugian kesehatan, social, ekonomi, dan lingkungan,” ungkap Nurdianti, selaku Koordinator Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Timur, Kamis (29/12/2022).

Tumpukan Sampah di Jalan Sudirman Langsa Menggunung Tebarkan Bau Busuk, Ini Kata Kadis LHK:

Pertemuan itu dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Tgk M Adam, Muhammad Nur, dan sejumlah anggota DPRK lainnya, Asisten 1 Setdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Timur, Lukman, perwakilan pihak PT Medco, Field Relation Manager Medco E&P Malakan Hendarsyah, dan Humas Hamid, Furqan, serta puluhan masyarakat lingkar tambang CPP Blok A PT Medco.

Sebelum tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap bersama yang ditandangani 276 warga lingkar tambang itu disampaikan, sebelumnya Nurdianti terlebih dahulu memaparkan dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas CPP Blok A PT Medco dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

Nurdianti mengatakan CPP Blok A PT Medco di Gampong Blang Nisam Kecamatan Indra Makmu, mulai produksi Maret 2018. Pertama kali warga mencium bau busuk yang sangat menyengat dari limbah PT Medco E&P terjadi 28 April 2019, sehingga 2 anak-anak usia 7-8 tahun jatuh pingsan.

Selanjutnya pada 13 Mei 2019 bau busuk kembali mencemari udara, sejumlah warga mengalami gangguan pernapasan, pusing, mual, dan muntah-muntah.

Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Beurawe, Tercium Bau Busuk dari Dalam Kamar Kos

Selanjutnya, 18 Juni 2019, tim pusat kajian sumber daya pesisir dan lautan dari Institut Pertanian Bogor dalam presentasinya di gedung DPRK, dan di hadapan General PT Medco, dan para pihak lainnya menyatakan bau busuk tersebut bersumber dari proses produksi PT Medco E&P Malaka.

Selanjutnya, 8 November 2220 bau busuk kembali tercium oleh warga Gampong Alue Ie Itam, dan Seuneubok Cina. Selanjutnya, pada 9 April 2021, sebanyak 250 jiwa warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, mengungsi ke kantor camat karena mencium bau busuk, dan sebagian dirujuk ke rumah sakit akibat mengeluh mual, pusing, dan muntah-muntah.

“Selanjutnya hingga bulan Desember 2022 ini bau busuk masih dirasakan masyarakat Blang Nisam, Alue Ie Mirah, Suka Makmur, Jambo Lubok, sehingga 2 warga terpaksa dilarikan ke UGD Puskesmas Indra Makmu, dan dirujuk ke rumah sakit beberapa waktu lalu,” ungkap Nurdianti.

Nurdianti mengatakan bau busuk tersebut adalah limbah dari proses produksi gas dari CPP Blok A PT Medco, yang mencemari lingkungan di kawasan CPP Blok A (lingkar tambang) sehingga berdampak menurunya kualitas kesehatan, dan terganggunya aktivitas social dan ekonomi masyarakat.

"Kehadiran industry gas CPP Blok A telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, dampak yang terjadi akibat bau busuk dalam kurun waktu 4 tahun terakhir yaitu gangguan kenyamanan masyarakat, menimbulkan kerugian secara medis seperti mual, pusing, muntah-muntah, sesak napas, hingga jatuh pingsan, dan kerugian ekonomi seperti warga tak bisa berkebun, sadap karet, dan aktivitas social lainnya,” ungkap Nurdianti.

Camat Indra Makmu, Muhammad Arif, yang ikut dalam pertemuan itu, membenarkan keluhan bau busuk yang disampaikan masyarakat.

“Mengenai bau busuk, memang kami Muspika juga merasakan ada bau busuk sesekali, tapi tidak setiap hari,” ungkap Arif.

Hal senada disampaikan Sekdes Gampong Blang Nisam. “Apa yang disampaikan warga terkait bau busuk memang benar, bagaimana solusinya agar ke depan tidak ada lagi bau busuk ini, masyarakat sangat resah,” ungkap Sekdes Blang Nisam.

Bau Busuk Tidak Akan Pernah Hilang

Field Relation Manager Medco E&P Malakan Hendarsyah mengatakan, kegiatan yang dilakukan di CPP Blok A PT Medco di Kecamatan Indra Makmu adalah kegiatan produksi gas dari beberapa sumur yang masuk dalam proses penyaringan di CPP Blok A.

“Dalam proses penyaringan ini akan muncul potensi bau. Namun, pabrik kita di CPP Blok A, kita rancang sudah sangat bagus dengan teknologi tinggi dan canggih, dengan mengutamakan keselamatan pekerja, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Kalau ada indikasi bocor otomatis pabrik akan mati, tapi sampai saat ini tidak ada kebocoran jika ada kebocoran maka karyawan yang ada di dalam CPP lebih dulu terpapar,” ungkap Hendarsyah.

Selain itu, ungkap Hendarsyah, pihaknya sering juga melakukan pembersihan sumur ibarat kendaraan yang dilakukan servis secara berkala, namun hal ini dilakukan oleh tenaga professional yang telah memiliki sertifikasi dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Selain itu kualitas udara di sekitar wilayah operasi terus dipantau oleh tim independen. Sepanjang pabrik masih ada maka bau gas masih terus ada, tetapi kita komit menjaga kualitas udara, dan bau yang muncul saat ini masih dibatas normal,” ungkap Hendarsyah.

Desakan agar operasional PT Medco dihentikan sementara juga disampaikan oleh Tarmizi Anggota DPRK dari Fraksi Partai NasDem.

“Saya mohon hentikan dulu operasional PT Medco kalau permasalahan ini tak bisa diatasi,” ungkapnya.

Sementara Zulfadli Oyong Anggota DPRK dari NasDem meminta PT Medco bisa segera menyelesaikan persoalan ini.

“Permasalahan ini sudah sering terjadi tapi tidak ada titik temu. Dimanapun perusahaan pasti ada permasalahan, karena itu saya minta PT Medco segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” pinta Oyong.

Oyong tak sependapat jika operasional PT Medco dihentikan sementara, karena menurutnya Aceh Timur, masih perlu banyak kehadiran investor untuk membuka lapangan pekerjaan bagi putra-putri Aceh Timur.

Tanggapan Ketua DPRK Aceh Timur

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, mengucapkan terima kasih kepada Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan dari Kecamatan Indra Makmu, yang telah menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan bau gas beracun.

Di akhir diskusi Ketua DPRK Aceh Timur, mengusulkan langkah-langkah penanganan terkait dugaan bau gas yang dialami masyarakat lingkar tambang CPP Blok A PT Medco.

Yang pertama, kata Fattah Fikri, harus dibentuk tim terakreditasi dan memiliki alat dengan kualitas tinggi untuk melakukan pemantauan bau gas dengan melibatkan Pemerintah, DPRK dan tokoh masyarakat dalam hal pengawasan.

Selanjutnya untuk pencegahan, ungkap Fattah Fikri, tim tersebut harus memiliki fasilitas alat untuk mencegah atau meredakan bau gas.

“Jadi dalam hal pembentukan tim survey ini harus ada surat yang dibuat Manager PT Medco agar kita memiliki pegangan yang kuat, karena PT Medco yang bertanggungjawab langsung memfasilitasi pembentukan tim survey ini, dengan melibatkan pemerintah, DPRK, dan tokoh masyarakat, dan apapun hasil dari survey itu nantinya diberikan kepada semua pihak,” ungkap Fattah Fikri.(*)

Agus Coba Rudapaksa Mama Anak Dua di Banda Aceh, Sempat Jadi DPO Berakhir Ditangkap Polisi

Profil Karier Pele, Legenda Sepakbola Brasil yang Meninggal, Ini Rekor yang Pernah Dicetak

Setelah Berselingkuh dengan Ibu Mertua, Dosa-dosa R Pun Terungkap, NR Harus Dibawa ke Psikiater

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved