Sabtu, 9 Mei 2026

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Gimik!

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai gugatan tersebut semacam upaya Sambo untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidananya.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Kawal kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya, yakni mengawal jaksa. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran kecewa dipecat dari Polri.

Mahfud mengaku heran dengan langkah Sambo tersebut.

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).


Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai gugatan tersebut semacam upaya Sambo untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidananya.

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana," tandas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Mahfud MD, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN: Itu Gimik!

Baca juga: Pele Meninggal Dunia, Miliki Harta Kekayaan Capai Rp 1,5 Triliun, Masuk 10 Pesepak Bola Terkaya

Baca juga: Membangun Perencanaan Penganggaran Berbasis Bukti melalui Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan

Baca juga: 28 Rohingya yang Kabur dari Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe Ditemukan di Tanjung Balai

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved