Bantuan Pupuk

Petani Gampong Paya Bujok Beuramo Langsa Barat Terima Bantuan Pupuk dan Moluskisida dari DD 2022

Bantuan pupuk jenis urea masing-masing 25 kg dan racun keong mas (moluskisida) 250EC 100 ml yang diserahkan adalah bantuan tahap kedua kepada petani.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Petani memperlihatkan pupuk urea subsidi untuk digunakan pada tanaman padi. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Para petani padi di Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat menerima bantuan pupuk dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022 Gampong Paya Bujok Beuramo.

Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Keuchik Zubaili didampingi beberapa staf Kantor Keuchik Paya Bujok Beuramo pada Kamis (22/12/2022) lalu.

Keuchik Gampong Paya Beuramo, Zubaili, Kamis (29/12/2022) menyebutkan, bantuan ini merupakan program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022.

Bantuan pupuk jenis urea masing-masing 25 kg dan racun keong mas (moluskisida) 250EC 100 ml yang diserahkan adalah bantuan tahap kedua kepada petani.

Pj Wali Kota Cek Ketersediaan Pupuk Urea Subsidi di Pusat Pasar Langsa, Jatah 550 Ton Tahun 2022

Dimana beberapa waktu lalu pihak gampong setempat juga sudah diberikan pupuk phonska 50 kilogram dan benih padi 1 zak.

Zubaili menambahkan, program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa 20 persen tahun ini, sengaja direalisasikan dalam dua tahap.

Tujuannya, agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Dengan adanya bantuan seperti ini, kiranya dapat meringankan beban kebutuhan saat turun ke sawah khususnya para petani sawa, ungkap geuchik.

Selain itu pendamping desa Agustina, turut juga hadir dalam penyerahan bantuan diantaranya, Bhabinkamtibmas Aipda Jasmani dan Babinsa Sertu Azlin mewakili dari instansi masing-masing.

Anggaran 20 persen dari keseluruhan anggaran yang bersumber APBN Dana Desa Paya Bujok Beuramo tahun 2022 telah terealisasi dengan baik sesuai dengan regulasi Pemerintah Pusat.

Melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Parmendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2022.(*)

Agus Coba Rudapaksa Mama Anak Dua di Banda Aceh, Sempat Jadi DPO Berakhir Ditangkap Polisi

Setelah Berselingkuh dengan Ibu Mertua, Dosa-dosa R Pun Terungkap, NR Harus Dibawa ke Psikiater

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved