Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Gelar Jumat Curhat Dengan Imum Mukim

Polres Aceh barat Daya (Abdya) menggelar Forum Aduan masyarakat kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Abdya Aceh.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Forum “Jumat Curhat” yang di adakan setiap hari Jumat, yang kali ini bertempat di Warung Kopi R2 Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jumat (30/12/2022) 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Polres Aceh barat Daya (Abdya) menggelar Forum Aduan masyarakat kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Abdya Aceh.

Sekarang dapat disampaikan melalui Forum “Jumat Curhat” yang di adakan setiap hari Jumat, yang kali ini bertempat di Warung Kopi R2 Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jumat (30/12/2022). 

Jumat Curhat merupakan inisiasi Polri dalam menampung laporan, keluhan, dan masukan dari masyarakat kepada Polri.

Dalam Jumat Curhat, masyarakat bisa menyampaikan informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Jumat Curhat adalah wujud layanan masyarakat, di mana bisa mengadukan langsung kepada kepolisian serta menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian. 

Baca juga: Kisah Suami tak Sengaja Tinggalkan Istri di Jalan Hutan yang Sepi, Begini Kejadiannya

Pada saat jumat curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, diantaranya berkaitan dengan persoalan yang di hadapi Masyarakat kecamatan  di Aceh Barat Daya.

Pada Jumat Curhat Kali ini Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH mengundang sebagai peserta adalah para imum mukim dari berbagai kecamatan se kabupaten Aceh barat Daya. 

Dalam sambutannya Kapolres mengakui sangat mendukung kegiatan Mukim, dengan harapan menyampaikan kepada para Kepala desa agar jangan melakukan hal yang melanggar aturan dan korupsi Dana Desa dan berbagai masalah tindak pidana ringan yang ada di desa jangan langsung dilaporkan kepada polisi. 

"Jika ada permasalahan di Desa, maka imum mukim atau lembaga adat dapat menyelesaikan dulu di Desa.

Namun jika terlalu berat pasal yang dilanggar sesuai aturan pidana, maka dapat di limpahkan kepada pihak Kepolisian untuk diselesaikan," jelas Kapolres.

Tapi, lanjut Kapolres, pihaknya juga tidak terlalu ketat menerapkan aturan yang berlaku, apabila perkara itu tidak terlalu besar, maka dapat diselesaikan di desa, kecuali memang ada pasal dan aturan yang dilanggar. 

Baca juga: Truk Bersama Empat Mobil Terjungkal di Tikungan Jalan di Kaki Pengunungan Seulawah

Pada kegiatan Jumat Curhat tersebut Ada beberapa persoalan terkini yang di sampaikan oleh para imum Mukim, yaitu : 

1. Meningkatkan status Polseubsektor menjadi Polsek khususnya di wilayah Kecamatan Suak Setia. 

2. Mempertahankan Kapolsek yang dinilai sangat ramah tamah dengan masyarakat diwilayahnya agar tidak diganti. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved