Baitul Mal Aceh Besar

Zakat di Akhir Tahun

Bahwa sesuai ketentuan pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap orang atau badan usaha milik orang Islam yang melakukan

Editor: IKL
FOR SERAMBINEWS
ZAKAT DI AKHIR TAHUN 

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

TAHUN 2022 AKAN BERLALU,
SUDAHKAH KEWAJIBAN ZAKAT ANDA TERTUNAIKAN?

Bahwa sesuai ketentuan pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap orang atau badan usaha milik orang Islam yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Aceh Besar dan sudah memenuhi kriteria sebagai muzakki wajib menyetorkan zakatnya melalui Baitul Mal.

Maka Tunaikan zakat atau infak anda melalui Baitul Mal Aceh Besar :

Bank Aceh

01101026400054 atas nama Penerimaan Zakat Pemda Aceh Besar

01101880009985 atas nama Penerimaan Infak Pemda Aceh Besar

Bank Syariah Indonesia 

7203595675 atas nama Penerimaan Zakat Baitul Mal Abes

7203596019 atas nama Penerimaan Infak Baitul Mal Abes (*)

Zakat Akhir Tahun

Unduh Gambar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved