Berita Banda Aceh
Langgar Aturan, Satpol PP dan WH Banda Aceh Potong Belasan Tiang Reklame
Satpol PP dan WH Banda Aceh, potong belasan tiang reklame dan neon box di sepanjang jalan T. Iskandar, Kamis (29/12/2022)
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Melanggar aturan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP dan WH Banda Aceh, potong belasan tiang reklame dan neon box di sepanjang jalan T. Iskandar, Kamis (29/12/2022).
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, reklame dan neon box yang dipotong merupakan tiang reklame nama usaha.
Pihaknya juga sebelum mengeksekusi, terlebih dahulu mengingatkan para pemilik reklame dan neon box melalui surat peringatan.
Beberapa dari pemilik juga sudah menandatangani surat pernyataan dan membongkar sendiri tiang reklame miliknya.
Baca juga: MS Jantho Tangani 1.033 Perkara, Tertinggi Istri Ceraikan Suami, 16 Perkara Rudapaksa dan 4 Poligami
"Namun, sampai waktu eksekusi mereka tak kunjung membongkarnya. Makanya kita lakukan tindakan tegas," kata Rizal, Sabtu (31/12/2022).
Dia menjelaskan, selain melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, menempatkan papan reklame atau neon box pada lokasi garis sempadan bangunan (GSB) juga melanggar ketentuan Perwal Kota Banda Aceh No. 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung Di Wilayah Kota Banda Aceh.
Pasal 20 Perwal 44 tadi, disana jelas sekali disebutkan bahwa GSB hanya dapat difungsikan untuk keperluan pejalan kaki dan perparkiran. Diluar dari batas tersebut tidak dibenarkan.
"Kita minta agar masyarakat tidak coba-coba mendirikan papan reklame di area GSB. Karena disamping merugikan kepentingan umum, hal tersebut juga akan merugikan dirinya sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Heboh Ganjar Bantu Renovasi Rumah Kader PDIP, Dananya dari Baznas, Dihapus Usai Diserbu Warganet