Berita Aceh Jaya

Hari Terakhir, 2.382 Orang Daftarkan Diri Jadi Calon Anggota PPS

"Pada hari ini, hari terakhir pendaftaran setelah dilakukan perpanjangan tercatat sebanyak 2.382 orang mendaftarkan akun Siakba," sebutnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sekretariat KIP Aceh Jaya 

"Pada hari ini, hari terakhir pendaftaran setelah dilakukan perpanjangan tercatat sebanyak 2.382 orang mendaftarkan akun Siakba," sebutnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Jaya mencatat, sebanyak 2.382 orang mendaftar diri sebagai calon anggota PPS di kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan Kasubbag Hukum, Pengawasan dan SDM KIP Aceh Jaya, Al Furqan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (2/1/2023)

"Pada hari ini, hari terakhir pendaftaran setelah dilakukan perpanjangan tercatat sebanyak 2.382 orang mendaftarkan akun Siakba," sebutnya.

Ia menyebutkan, dari jumlah itu sendiri tidak semua pemilik akun yang berhasil mengunggah dokumen syarat anggota PPS.

Al Furqan mengatakan, jika hanya ada sekitar 2000 peserta yang berhasil mengunggah dokumen syarat calon anggota PPS melalui situs itu.

"Yang berhasil melakukan verifikasi atau memperoleh nomor pendaftaran hanya sekitar 2.000, sedangkan yang mendaftarkan akun Siakba di Aceh Jaya 2.382 orang atau akun," sebutnya.

Baca juga: Komisi I DPRK Pidie Desak Perekrutan PPS Lebih Transparan, Begini Tanggapan Ketua KIP Pidie

Dirinya sendiri menyebutkan, jika jumlah itu sendiri diprediksi juga akan berkurang pada saat seleksi atau penelitian admistrasi peserta PPS.

"Itu bisa jadi berkurang pada saat diumumkan hasil vermin nantinya," ungkapnya.

Menurutnya, perpanjang masa pendaftaran kemarin dilakukan lantaran ada sejumlah desa belum memenuhi syarat peserta seperti yang di tetapkan KPU.

"Makanya diperpanjang hingga hari ini, jika tidak mencapai juga, maka tahapan akan dilanjutkan dan pendaftaran tidak akan diperpanjang lagi," tutupnya.(*)

Baca juga: Ujian Tulis Calon PPS Bireuen Ditunda, Ini Penyebabnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved