Kronologi Jaksa Wanita dan Pengacara Pria Digerebek di Kamar Hotel di Lampung, Bantah Berzina

Saat digerebek, oknum jaksa wanita itu kedapatan tengah berduaan dengan seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi perselingkuhan 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini kronologi oknum jaksa wanita di Bandar Lampung, Lampung digerebek saat tengah berduaan dengan seorang pria di kamar hotel.

Oknum jaksa wanita itu digerebek oleh suaminya sendiri.

Suami dari jaksa wanita itu juga berprofesi sebagai jaksa. 

Saat digerebek, oknum jaksa wanita itu kedapatan tengah berduaan dengan seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara.

Ketika pintu kamar hotel dibuka, oknum jaksa wanita itu dalam kondisi mengenakan daster, sementara sang pria disebut sedang tidak mengenakan celana. 


Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023), berikut fakta dari oknum jaksa wanita di Bandar Lampung digerebek mulai dari kronologi hingga sang pria yang diduga menjadi selingkuhan buka suara: 

Kronologi penggerebekan

Penggerebekan terhadap oknum jaksa wanita itu dilakukan pada Minggu (1/1/2023) atau saat malam pergantian tahun baru.

Oknum jaksa wanita itu berinisial MN, berusia 38 tahun. 


Penggerebekan dilakukan oleh suami MN dengan mengajak aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung.

Polisi melakukan menggerebek MN di kamar hotel setelah mendapat laporan dari suami MN. 

"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan ditindaklanjuti atas laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023), dikutip dari TribunLampung. 

Selain dari pihak kepolisian, perwakilan dari pihak hotel juga turut menyaksikan penggerebekan. 

"Ada juga pihak hotel ikut dan menyaksikan penggerebekan keduanya yang berada di dalam kamar hotel tersebut," ujar Kompol Dennis Arya.

"Mereka digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023," imbuh Kompol Dennis Arya Putra.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved