Pemutihan Pajak
Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan
Dalam program ini, yang bebas adalah denda pajak, pajak progresif, BBNKB ke 2, serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak 3 tahun.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh kembali melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Layanan tersebut mulai 2 Januari hingga 28 Februari 2023 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50/2022 tentang pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progesif.
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (3/1/2023) membenarkan hal itu.
"Sedang kita tunggu juknis (petunjuk teknis) dalam dua hari ini. Segera kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Daud.
Dijelaskan, program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.
Dijelakan, dalam program tersebut yang bebas adalah denda pajak, pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak 3 tahun.(*)
Baca juga: Nunggak Pajak Dua Tahun, STNK Akan Diblokir, Berlaku Mulai 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.