Berita Aceh Barat
Aceh Barat Terbitkan Perbup Dana Desa Untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
Mahdi Efendi menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024
MEULABOH - Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.
Perbup tersebut merupakan gagasan brilian, karena penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah merupakan salah satu fokus perhatian dari Pj Bupati Aceh Barat saat ini.
“Perbup ini diinisiasi karena kondisi kemiskinan ekstrem di Aceh Barat yang tinggi, dan terbatasnya anggaran pada APBK Aceh Barat,” kata Mahdi Efendi, Selasa (3/1/2022).
Dikatakan, dalam menyikapi persoalan ini dibutuhkan dukungan para pihak dan upaya sinergis serta dapat dilaksanakan sampai ke level gampong dengan memanfaatkan dana desa.
Pj Bupati Aceh Barat ini berinisiatif mendorong penyusunan Perpu tersebut agar dapat menjadi panduan bagi pemerintah di semua tingkatan, baik di tingkat gampong, kecamatan, hingga SKPK terkait yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan kabupaten.
Menurutnya, Perbup ini juga selaras dengan amanat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang mewajibkan desa mengalokasikan sejumlah anggaran dari dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara umum Perbup Nomor 85 Tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai petunjuk pemanfaatan dana desa untuk peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem yang diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.
Ia menambahkan, gampong dapat memberikan bantuan modal usaha berupa barang sesuai kebutuhan pekerjaan atau potensi kepala keluarga penerima manfaat, dengan nilai berkisar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.
Penerima manfaat dimaksud ditentukan dari data P3KE Kemenko PMK Republik Indonesia.
Selain menerima modal usaha dalam bentuk barang, penerima manfaat nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari pihak-pihak yang berkompeten, sehingga usaha yang dijalankan dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga.
Sebagai tindak lanjut dari Perbup ini, ia telah menginstruksikan dinas terkait agar segera menyelenggarakan sosialisasi dan menyerahkan data P3KE kepada pemerintah gampong melalui SKPK terkait agar dapat dimanfaatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong, termasuk pengalokasian BLT kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pijay Lakukan Gebrakan Pengentasan Kemiskinan Lewat Program Tepong Saka
Baca juga: Bappeda Aceh Singkil Ajak NGO Entaskan Kemiskinan
Mahdi berharap agar upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat dapat terlaksana lebih cepat, efektif, dan efisien.
Seluruh komponen yang berperan dalam pengelolaan dana desa ini juga diharapkan dapat berkoordinasi lebih intens, sehingga instruksi pemerintah pusat untuk mewujudkan nol persen kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat segera terwujud. (sb)
Baca juga: Tak Ada Obat Ajaib Atasi Kemiskinan
Baca juga: Peran Dinas Pendidikan Dalam Menanggulangi Kemiskinan di Aceh
Ditabrak Dumptruk dari Belakang, Siswi SMALB di Aceh Barat Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Afrinda Novalia Lantik Tiga Ketua PKK Kecamatan di Aceh Barat, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Student Exchange Malaysia–Aceh Barat Dimulai, 32 Pelajar Terengganu Segera Tiba |
![]() |
---|
112 Siswa Ikut Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 Tingkat Kabupaten di MAN 1 Aceh Barat |
![]() |
---|
Hari Ini Meulaboh Diprediksi Mendung Seharian, Gelombang Laut Capai 2 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.