Berita Nasional

Gadis Kecil Malika Anastasya Diculik, Ini Hasil Pemeriksaan di Rumah Sakit Polri

Gadis kecil bernama Malika Anastasya (6) diculik hanya untuk dieksploitasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay
Ilustrasi - Gadis kecil bernama Malika Anastasya (6) diculik hanya untuk dieksploitasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual. 

SERAMBINEWS.COM - Gadis kecil bernama Malika Anastasya (6) diculik hanya untuk dieksploitasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur usai ditemukan, Senin (2/1/2023) kemarin.

Malika hanya mendapat kekerasan fisik dan tak sampai pada kekerasan seksual.

“Diduga diculik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi,” ungkap Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Rabu (4/1/2023).

 

 

Pihaknya mendapatkan keterangan Malika usai sudah bisa diajak bicara oleh penyidik Polwan.

"Dalam pemeriksaan medis ada bekas pukulan di bagian pinggul dari korban yang diduga itu dilakukan kekerasan," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Dan keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh saudara IS," tambahnya.

Baca juga: Malika Akui Sering Ditendang hingga Tidur di Gerobak dan Dipaksa Ngemis saat Diculik

Meski demikian, dipastikan tak kekerasan seksual yang terjadi pada Malika sebagaimana hasil pemeriksaan polisi.

"Hasil pemeriksaan, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Disuruh Ngemis hingga Tidur di Gerobak

Masih berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, pelaku IS sering menyampaikan kepada Malika bahwa pelaku adalah bapaknya.

"Kalau ditanya siapa, bilang saja bapaknya," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan sebagaimana keterangan Malika.

Baca juga: Kisah Tragis Malika Bocah 6 Tahun Diculik 28 Hari, Dianiaya dan Dipaksa Kerja Jadi Pemulung

Kemudian ketika korban lapar dan meminta makan kepada pelaku, selalu dipaksa agar mengemis ke orang-orang.

"Dan hasil dari tindakan mengemis tersebut, oleh pelaku dimintakan untuk membeli makanannya dan itu dilakukan berulang-ulang," jelas ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kemudian berdasarkan cerita Malika, dirinya kalau tidur dalam gerobok.

"Jadi gerobak untuk memulung tersebut digunakan untuk tempat tidur Malika selama masa penculikan 26 hari," pungkas Karo Penmas Div Humas Polri itu.

Baca juga: Iran Targetkan Mantan Pemain Sepak Bola Ali Karimi, Jebakan Bocor, Rencana Penculikan Gagal

Kronologi Penemuan Malika

Diketahui Malika ditemukan di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam usai diculik selama 26 hari oleh pelaku berinisial IS.

Sebelumnya ia sempat dinyatakan hilang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada (7/12/2022) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, korban ditemukan di gerobak pinggir jalan bersama pelaku.

"Yang bersangkutan kami temukan di gerobak di (pinggir) jalan bersama pelaku di Ciledug," jelas Kombes Komarudin dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2022).

Baca juga: Viral di Medsos Kasus Penculikan Anak di Aceh Besar, Polisi Ringkus Tersangka di Desa Lamreung

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kebutuhan penyidikan.

Sementara pelaku langsung dibawa penyidik ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolri Jamin Biaya Perawatan Malika

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kasus ini menjadi atensi pimpinan di Polri.

"Ini atensi dari pimpinan Polri terkait korbannya adalah anak, bahwa semua beban biaya perawatan untuk ananda Malika ditanggung oleh Polri," ujar Dedi, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Naik Tajam, Catat Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam Beserta Antam, Rabu 4 Januari 2023

Kemudian Malika, lanjutnya, akan dirawat dengan sebaik-baiknya sampai hasil dokter, baik dari segi psikologis dan fisik dinyatakan sehat.

"Baru nanti akan dikonsultasikan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga," kata Kadiv Humas Polri itu.

LPSK Siap Dampingi hingga Persidangan

Selanjutnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan siap memberikan dukungan, mulai dari penyidikan sampai proses persidangan.

Baca juga: Tangis Istri Polisi Ngaku Suaminya Selingkuh Dengan SPG, Dipersulit di Polres, Lapor ke Mabes Polri

"Jika memang hasil rekomendasi itu (bantuan medis maupun psikologis) direkomendasikan, dan masih diperlukan, maka kami siap," kata Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal (Purn) Achmadi di RS Polri, Selasa kemarin.

Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan LPSK masih terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk mengawal kasus ini.

"Demi keadilan Malika," pungkasnya.

Kementerian PPPA Ingatkan Orang Tua hingga Pemerintah

Sementara Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar berharap proses rehabilitasi ini segera dilakukan.

"Dan kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Nahar di RS Polri, Selasa.

Baca juga: Pria Ini Miliki 12 Istri, 102 Anak dan 568 Cucu, Begini Kondisinya Sekarang

Baca juga: VIDEO Bu Guru Kaget Digerebek Suami, Terciduk Dalam Kamar Mandi, Terbongkar Selingkuh Dengan Kades

Belajar dari kasus ini, pihaknya berharap tidak terulang lagi kasus yang sama di kemudian hari

"Inilah yang perlu diingatkan bahwa orang tua, masyarakat dan pihak pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, untuk bisa memastikan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved