Video
VIDEO - Terungkap Ricky Rizal Urungkan Tembak Brigadir J, Tak Ada Niat Seperti Ferdy Sambo
Ricky Rizal Wibowo disebut tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membantu Ferdy Sambo.
SERAMBINEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal Wibowo disebut tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membantu Ferdy Sambo.
Hal itu dikuak oleh Ahli Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menanyakan terkait sikap kliennya yang menolak perintah Ferdy Sambo saat itu.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Tersangka Pembunuhan Brigadir J Perlihatkan Sambo dan Putri Terindikasi Bohong
Kata Firman, kondisi seseorang dalam melakukan sesuatu itu harus hadir dari kekuatan mentalnya atau niatannya.
"Persoalan mental itu harus hadir dulu, kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir," kata Firman dalam persidangan Rabu (4/1/2023).
Dari situ kata Firman, dapat diindikasikan kalau mens rea atau niatan Ricky untuk menghabisi nyawa Brigadir J tidak terlihat.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Gimik!
"Kalau dia mengatakan ‘Siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘Maaf pak saya tidak mau, saya menolak’ itu mental elemen yang menunjukkan mensreanya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat," bebernya.
Masih kata Firman, mental elemen yang juga dimaksud mens rea itu sejatinya harus padu antara yang memberikan perintah dengan yang menerima.
Namun jika salah satunya tidak padu, maka dia menegaskan kalau mens rea itu tidak muncul dari salah satu pihak baik yang memerintah maupun yang menerima perintah.
Baca juga: Ahli Peringan Dakwaan Sambo Malah Sebut Orang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Blunder Untungkan Eliezer?
"Jadi gambaran saya comited element itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ," tukas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: VIDEO - Tak Terima Sanksi PTDH, Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Jokowi
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.(*)
VIDEO - Kronologi Mencekam! Polisi Masuk Kampus, Mahasiswa Kocar-kacir Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
VIDEO - Kalimat Menggetarkan dari Salsa Erwina: Titipkan Perjuangan untuk Tanah Air |
![]() |
---|
VIDEO - Terbongkar! Ditandai Bunyi Petasan, Perusuh Aksi Damai Demo DPRA Muncul saat Shalat Maghrib |
![]() |
---|
VIDEO Polisi Lepaskan Gas Air Mata ke Dalam Kampus Unisba dan Unpas |
![]() |
---|
VIDEO - Kapolri Tegas soal Isu Riza Chalid Danai Demo Rusuh: "Akan Terus Kita Buru!" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.