Polisi Tembak Polisi
Ahli Peringan Dakwaan Sambo Malah Sebut Orang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Blunder Untungkan Eliezer?
Ahli peringan Sambo malah sebut orang yang disuruh oleh aktor intelektual dalam sebuah kasus, tak bisa dipidanakan. Blunder untungkan Bharada Eliezer?
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Ahli yang menguntungkan atau peringan dakwaan Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (27/12/2022).
Meski demikian, sang ahli malah menyebut orang yang disuruh oleh aktor intelektual dalam sebuah kasus, tak bisa dipidanakan. Blunder untungkan Bharada Eliezer?
Adalah Prof Elwi Danil, Ahli Hukum Pidana yang sengaja dihadirkan untuk menguntungkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menyampaikan pernyataan menarik dalam sidang yang digelar hari ini.
Awalnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanyakan soal menyuruh melakukan (doen plegen) dan menganjurkan (uitlokken).
Ahli Hukum Pidana, Prof Elwi Danil menjelaskan persamaan keduanya yakni sama-sama menempatkan adanya dua orang di sana.
Baca juga: Angin Segar untuk Bharada Eliezer, Saksi Ahli Kriminologi UI Ungkap Fakta Ini di Persidangan
Dalam doen plegen ada orang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan.
Sedangkan dalam uitlokken ada orang yang menggerakkan untuk melakukan dan orang yang digerakkan untuk melakukan suatu tindak pidana.
"Jadi ada dua orang. Dalam kedua kategori ini, ada yang disebut pelaku intelektual dan ada pelaku materil," jelas Prof Elwi dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa siang.
Akan tetapi, lanjutnya, kedua kategori antara menyuruh melakukan (doen plegen) dan menganjurkan (uitlokken) memiliki perbedaan yang signifikan.
"Kalau dalam doen plegen, orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," jelas Elwi.
Baca juga: Sambo Bikin Skenario, Pengacara Malah Marah ke Bharada Eliezer: Tujuan Saudara Berbohong untuk Apa?
Orang yang disuruh (doen plegen) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual.
"Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana," jelas Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas ini.
"Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," tambahnya.