Breaking News

Kajian Islam

Demi Menghapus Dosa Zina, Rozy Zay Niat Menikahi Ibu Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Perselingkuhan suami dengan mertuanya sendiri hingga berniat menikahinya viral, banyak warganet bertanya, apa hukum menikahi ibu mertua dalam islam?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Taufik Hidayat
Capture/YouTube
Demi Menghapus Dosa Zina, Rozy Zay Niat Menikahi Ibu Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Berikut hukum menikahi ibu mertua dalam Islam seperti dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam pada Kamis (5/1/2022).

Bagaimana hukum menikahi ibu mertua dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, menurut fikih, haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam.

Sebab dengan adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).

Lebih lanjut, Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya Nihayatuz Zain bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, yaitu :

Baca juga: Viral Selingkuh dengan Mertua, Profesi RZ Terungkap, Ternyata Karyawan Minimarket, IG Diserbu

  1. Nasab atau keturunan
  2. Mahram radha'ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya
  3. Mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya.

Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

Berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 304, menegaskan:

وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا

Baca juga: Setelah Berselingkuh dengan Ibu Mertua, Dosa-dosa R Pun Terungkap, NR Harus Dibawa ke Psikiater

"Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak."

Dari penjelasan Syekh Nawawi Banten di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram, baik istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya. Wallahu a’lam.

Sumber : Bima Islam

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved