Mata Lokal Memilih

2 Anggota PPK Pidie Jaya Ditengarai Rangkap Jabatan, LSM Putra Soroti, Begini Kata Komisioner KIP

kedua anggota PPK ini diduga masih mengantongi posisi sebagai kepala sekolah swasta dan satunya lagi sebagai sekretaris gampong.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos melantik serta mengambil sumpah jabatan 40 tenaga PPK untuk ditempatkan di delapan kecamatan, Rabu (4/1/2022) siang di Aula Kantor Bappeda setempat. SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

kedua anggota PPK ini diduga masih mengantongi posisi sebagai kepala sekolah swasta dan satunya lagi sebagai sekretaris gampong.


Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Publik Transparansi (PuTra) Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) menyoroti dua tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditengarai rangkap jabatan.

Keduanya telah dilantik Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Rabu(4/1/2023).

Hal ini menuai problematika dan memicu sorotan di masyarakat.

Sebab, kedua anggota PPK ini diduga masih mengantongi posisi sebagai kepala sekolah swasta dan satunya lagi sebagai sekretaris gampong.

"Dari 40 anggota PPK yang dilantik oleh KIP pada Rabu (4/1/2023) tercatat ada dua tenaga PPK yang patut dipertanyakan atau disoroti oleh warga Pijay yaitu As selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMP IT di Kecamatan Meurah Dua serta juga tercatat sebagai ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten dengan status tenaga honorer dan Zb selaku Sekdes salah satu gampong di Kecamatan Jangka Buya,"sebut Koordinator LSM PuTra, M Rissam SSos kepada Serambi, Kamis (5/1/2022).

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu huruf (j), pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Selanjutnya pada point huruf (k), bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan.

Karenanya KIP selaku pihak yang bertanggung jawab mesti meluruskan persoalan ini agar tidak terjadi kesenjangan sosial.

"KIP mesti menjelaskan persoalan tersebut karena ini masuk 'Kecolongan' dalam perekrutan tenaga PPK,"jelasnya.

Selain itu juga KIP harus merekrut tenaga PPK yang harus bebas dari kepentingan dan mesti orang yang berjiwa netralitas dan juga terbebas dari titipan Partai Politik (Parpol).

Menanggapi sorotan tersebut ketua KIP Pijay Iskandar SSos melalui kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan SDM, M Yusuf SPd kepada Serambinews.com, Kamis (5/1/2023) mengatakan, kedua tenaga PPK baik As dan Zb telah mengajukan surat pengunduran diri dari kedua lembaga tempat bekerja masing-masing.

"Sebenarnya persoalan ini tidaklah perlu dibesar-besarkan sebab kami dalam merekrut tenaga PPK telah sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan,"jelas M Yusuf SPd.

Sebagai komisioner KIP, pihaknya sejauh ini hanya sebatas tugas merekrut tenaga PPK sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan juga Undang-undang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved