Breaking News

Pemilu 2024

Bakal Calon Anggota DPD Nazar Apache Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh

Laporan itu dilakukan setelah ia gagal menyerahkan surat dukungan ke KIP lantaran pihak KIP menolak menerima pendaftaran Nazar Apache yang mengantar

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Balon Anggota DPD RI Nazar Apache didampingi kuasa hukumnya Zulkifli SH melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh pada Jumat (6/1/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bakal calon (balon) anggota DPD RI Nazar Apache melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh, Jumat (6/1/2023).

Laporan itu dilakukan setelah ia gagal menyerahkan surat dukungan ke KIP lantaran pihak KIP menolak menerima pendaftaran Nazar Apache yang mengantar syarat dukungan DPD RI (model F1) secara fisik kepada KIP Aceh dengan dalih sudah lewat waktu. 

Kuasa Hukum Nazar, Zulkifli SH mengatakan alasan kliennya melaporakan KIP ke Panwaslih karena tidak ada pemberitahuan kepada penghubungnya Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara fisik (hard copy) dapat di serahkan secara fisik hingga batas waktu yang telah ditentukan.

40 Balon DPD RI dari Aceh Masuk Verifikasi, Sanksi Bagi yang Memalsukan dan Menggandakan

"Selain itu KIP Aceh menolak untuk dilakukan registrasi maupun pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD dengan alasan klien kami datang ke kantor KIP Aceh sudah pukul 00: 00 WIB pada tanggal 29 Desember 2022," ucapnya.

"Akan tetapi ketika klien kami melihat jam pada umumnya baik itu yang di milik klien kami maupun jam orang lain ada di KIP Aceh saat itu menunjukan pukul 23:54 WIB tanggal 29 Desember 2022," terang Zulkifli.

Artinya, sambung dia secara batas waktu semestinya kliennya wajib diterima pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD maupun Model F1 Penyataan Dukungan.

Selanjutnya kliennya tidak pernah diberitahu oleh pihak KIP Aceh adanya Surat Dinas KPU dengan Nomor : 1369 / PI . 01 . 4 – SD / 05 / 2022, tanggal 27 Desember 2022.

"Yang pada pokoknya menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan dokumen secara fisik (hard copy) serta diberikan perpanjangan batas waktu dari tanggal 29 Desember 2022 hingga 3x24 jam selanjutnya untuk melakukan input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," terangnya.

Menurut Zulkifli, KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karena mengabaikan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Persayaratan Minimal Dukungan terhadap Bakal Calon Peseorang atau Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dikarenakan kliennya telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti yang persyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Villarreal Vs Madrid, Semua, Benzema!

Pendaftaran Petugas Haji Dimulai, Yaqut Minta Saudi Tambah Kuota

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved