Berita Aceh Besar

DA Ditangkap di Bandara SIM, Nekat Bawa Narkotika dari Kuala Lumpur

Penumpang penerbangan AirAsia itu terpaksa berurusan dengan petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar

Editor: bakri
SCREENSHOOT YOUTUBE SERAMBINEWS
Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika 

BANDA ACEH - Aksi nekat dilakukan DA alias Goban yang merupakan warga kota Banda Aceh.

Penumpang penerbangan AirAsia itu terpaksa berurusan dengan petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Senin (2/1/2023) sore.

Pasalnya, ia diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu dan inex saat tiba dari Negeri Jiran, Malaysia bersama keluarganya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara SIM atas sikapnya yang tak biasa.

"Saat barang bawaan diperiksa melalui X-Ray, ada benda asing dalam koper yang dibawa.

Ternyata isinya alat isap sabu (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai," ujarnya, Jumat (6/1/2023) sore.

"Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat methamphetamin.

Atas temuan itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Usai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, polisi melakukan penggeledahan badan.

Baca juga: Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ini Ditangkap Ketika Tengah Menunggu Pembeli di Jalan

Baca juga: Polisi Ringkus Petani di Siang Hari, Pelaku Tak Berkutik Saat Kedapatan Transaksi Sabu

Alhasil, ditemukan beberapa paket diduga sabu yang disembunyikan pada celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis.

"Sebelumnya, kita juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika, sehingga kita berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak," jelasnya.

Tersangka Langsung Ditahan

Atas kasus itu, tersangka atas nama DA langsung ditahan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti empat plastik bening yang diduga sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, alat isap sabu serta telepon seluler.

"Selain itu juga diamankan paspor atas nama tersangka, boarding pass tiket serta kartu ATM.

Saat ini yang bersangkutan masih kita tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lanjut," pungkasnya. (iw)

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pedalaman Unoe Glumpang Baro Pidie

Baca juga: Sedang Transaksi Sabu, Pembeli dan Satu Pengedar Dibekuk Satres Narkoba Polres Lhokseumawe

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved