Narkoba

Sedang Transaksi Sabu, Pembeli dan Satu Pengedar Dibekuk Satres Narkoba Polres Lhokseumawe

Setelah digeledah dalam saku celana didapati satu paket kecil yang terbungkus dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok. Polres
Tersangka pengedar narkotika sabu MR (23) warga Meria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, dan tersangka pembali DA (28) warga Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap.Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, menangkap satu penjual narkoba jenis sabu dan seorang pembeli di wilayah Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Dari informasi yang dihimpun kedua pemuda yang dibekuk tersebut masing-masing berinisial MR (23) warga Meria Paloh, DA (28) warga Tambon Tunong.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui, Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Hadimas, STrK mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah MR sering dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.

Hadimas menjelaskan DA ditangkap dalam perkarangan rumah MR diduga usai membeli narkotika jenis sabu.

VIDEO Kapal Patroli TNI AL Tabrak Perahu Penyelundup Sabu Seberat 45 Kg

Setelah digeledah dalam saku celana didapati satu paket kecil yang terbungkus dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah itu atas pengakuan DA barang haram tersebut diperoleh dari MR.

Sehingga tim melakukan penangkpan MR di dalam rumahnya karena sudah kepergok petugas MR tak berkutik.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa lorong Damai Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yaitu MR dan DA,” jelas Muhammad Hadimas, kepada Serambinews.com, Jumat (6/1/2022).

Hadimas menambahkan, tim langsung melakukan penggeledahan rumah MR dan menemukan satu buah tas sandang warna merah maron di atas lemari kecil kamar yang di dalamnya berisikan satu buah kotak rokok berisikan satu bungkus yang diduga paket sabu dengan total berat keseleruhan 1,2 gram.

Selanjutnya, MR dan DA beserta barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Lhokseumawe guna proses lebih lanjut.

“Kita minta masyarakat yang melihat adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu ddan jenis lainnya, untuk memberi tahu kepada polisi,” pungkasnya.(*)

Kejari Sabang Gelar Tausiyah Awal Tahun dan Santuni Anak Yatim

Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ini Ditangkap Ketika Tengah Menunggu Pembeli di Jalan

Mantan Bupati Aceh Tenggara Hasanuddin B Meninggal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved