Kronologi Anggota Polres Sumba Barat Tembak Warga Hingga Tewas, Briptu ER Ditahan
Ferdinandus tewas akibat tertembak pistol yang dipegang Briptu ER saat mereka berdua bercanda di sebuah pesta ulang tahun.
SERAMBINEWS.COM, KUPANG - Awalnya bercanda, anggota Polres Sumba Barat Briptu ER alias Erwin menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27).
Ferdinandus tewas akibat tertembak pistol yang dipegang Briptu ER saat mereka berdua bercanda di sebuah pesta ulang tahun.
Kini, tersangka berinisial Brigadir Satu (Briptu) ER ditahan di sel Mapolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pesta ulang tahun di rumah Januar Maulogo, Jalan A Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Jumat (6/1/2023) pukul 22.00 Wita.
Briptu ER menghadiri pesta ulang tahun itu bersama rekannya, Brian Yulius Kili.
"Keduanya hadir, untuk menghadiri acara ulang tahun di rumah itu," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023).
Di pesta ulang tahun itu, Briptu ER membakar bebek bersama tamu lainnya.
Selesai membakar bebek, Ferdinandus duduk bersama tamu lain sembari menikmati minuman beralkohol.
Diduga karena mabuk minuman beralkohol, Ferdinandus tiba-tiba mengacungkan pisau ke arah Briptu ER.
Korban menantang Briptu ER untuk menembaknya.
Briptu ER lalu menarik pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan.
Ia menodongkan senjata itu ke arah perut korban.
"Dia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban," kata Ariasandy.
Tak disangka, senjata api itu meletus. Peluru melesat dan melukai perut korban.
Setelah itu, korban mundur dan duduk di kursi yang berada di belakangnya.
Sesaat kemudian korban terjatuh di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Melihat kondisi korban, pelaku Briptu ER bersama sejumlah saksi lainnya membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa Waikabubak, kemudian pelaku mengamankan dirinya ke Polres Sumba Barat," ungkap Ariasandy.
Tiba di ruang unit gawat darurat Rumah Sakit Lende Moripa, tim dokter menangani Ferdinandus.
Namun, nyawa pria itu tak tertolong.
Kondisi korban Ferdinandus Lango Bili kritis.
Pada pukul 01.00 Wita, Ferdinandus Lango Bili mengghembuskan napas terakhir.
Kini, tersangka berinisial Brigadir Satu (Briptu) ER ditahan di sel Mapolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Ariasandy, perbuatan Briptu ER dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ariasandy menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).
"Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya," tegas Ariasandy.
Apabila anggota Polri yang memegang senpi melanggar ketentuan dan tidak sesuai SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pria 27 Tahun Tewas Tertembak Polisi di Sumba Barat, Pistol Briptu ER Meletus Saat Bercanda
Sikap Keluarga Korban
Keluarga Ferdinandus Lango Bili (27) mendesak Polres Sumba Barat mengusut tuntas dan proses hukum oknum polisi pelaku penembakan.
Permintaan ini disampaikan perwakilan keluarga Ferdinandus Lango Bili, Daniel Bili, SH saat ditemui di kediamannya Kelurahan Weekarou Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Minggu 8 Januari 2023.
Menurut Daniel Bili, keluarga juga meminta Polres Sumba Barat melakukan outopsi terhadap korban penembakan. Hal itu dimaksud untuk mengungkap kasus penembakan itu secara terang benderang.
Sebagai seorang anggota kepolisian menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, kata Daniel Bili, mestinya berhati-hati pada saat memegang atau menggunakan senjata ketika berada bersama masyarakat, apalagi tidak sedang berdinas.
"Sebagai anggota keluarga korban tidak mungkin mendiamkan kasus ini. Kami minta Kapolres Sumba Barat mengusut kasus itu sampai tuntas. Kalau kami mendiamkan justru masyarakat semakin resah, seakan-akan senjata itu sebagai mainan," kata Daniel Bili.
Ia mengatakan, senjata api hanya boleh dipegang anggota kepolisian dan pihak lain yang memiliki izin khusus. Masyarakat umum tidak mungkin memilikinya meskipun secara ekonomi mampu membeli.
"Karena itu, kami keluarga korban mendesak kasus itu harus diproses sampai tuntas."
Ia juga menyampaikan bahwa pada Sabtu 7 Januari 2023 siang, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim, SH bersama jajarannya sudah datang melayat jenazah Ferdinandus Lango Bili.
Wakapolres juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga atas peristiwa yang menimpah Ferdinandus Lango Bili.
Secara adat, ia selaku anggota keluarga korban telah menselempangkan selembar kain tenun motif Sumba Barat kepada Wakapolres sembari meminta mengusut kasus ini sampai tuntas.
Kapolres perintahkan agar diusut
Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata memastikan Briptu ER akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres Anak Agung Gdw Anom Wirata, anggota Polres Sumba Barat Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.
Ia mengatakan, Kasi Propam Polres Sumba Barat Ipda Agung Eka Saputra telah mengambil langkah mengamankan Briptu ER di Mapolres Sumba Barat.
Anak Agung Gde Anom Wirata menambahkan, langkah awal penanganan kasus ini yakni mengamankan Briptu ER dan menempatkan pada tempat khusus untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai prosedur.
Ia berharap keluarga korban dan masyarakat Sumba Barat mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
"Kami harap, keluarga korban dan masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polres Sumba Barat. Kami berjanji semua proses penanganan kasus itu berjalan lsesuai prosedur, profesional dan transparan," ucapnya.
Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada korban beserta keluarga seraya berdoa semoga almarhum diberikan tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Baca juga: Kombes Yulius Dua Hari Nyabu Bareng Perempuan di Hotel, Tes Urine Positif Narkoba
Baca juga: Pelayaran lintas Sabang - Banda Aceh hanya di layani KMP BRR, Ini Jadwal, Senin 9 Januari 2023
Baca juga: Masih Stagnan, Harga Emas Antam Masih Bertengger Rp1.032 Juta/Gram, Cek Rincian Edisi 8 Januari 2023
Kompas.com: Kronologi Ferdinandus Tewas Tertembak Pistol Briptu ER, Berawal Candaan di Pesta Ulang Tahun
Tribunnews.com dengan judul Kronologis Anggota Polres Sumba Barat Tembak Warga Hingga Tewas: Pelaku Tegur Korban Saat Bercermin
Janda Miskin Asal Nagan Raya Dirawat di RSUD, Wakil Ketua DPRK Koordinasi ke Baitul Mal |
![]() |
---|
Pemilihan Agam-Inong Duta Wisata Abdya 2025, Ini Nama-nama 13 Finalis |
![]() |
---|
Ekonom Arif Budimanta Wafat di Usia 57 Tahun, Pernah Jadi Stafsus Jokowi, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Pengurus PKS Aceh Selatan Periode 2025–2030 Resmi Dilantik |
![]() |
---|
Pengurus DPD PKS Aceh Besar periode 2025-2030 Dikukuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.