Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Ringkus Pengangkut BBM Bersubsidi, 264 Liter Pertalite Diamankan
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan meringkus pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS. COM, TAPAKTUAN - Sat Reskrim Polres Aceh Selatan meringkus pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pelaku diringkus di jalan lintas Tapaktuan-Subulussalam tepatnya di perbatasan Gampong Baroe, Kecamatan Bakongan dengan Gampong Ujong Pulo Cut, Kecamatan Bakongan Timur, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Senin (9/1/2023) mengatakan pelaku berinisial I (52) warga Kecamatan Kluet Selatan.
Dari penangkapan didapati delapan jerigen berkapasitas 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total 264 liter dan 12 jerigen kosong serta satu mobil pick up merk Suzuki.
Baca juga: Pria Asal Pidie Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Wisma di Lhokseumawe
Ia menjelasakan kronologi kejadian tersebut berawal saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan yang di pimpin oleh kanit Tipidter Ipda M. Vito Romadhonyah S. Tr.K. melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Tepatnya di Jalan Lintas Tapaktuan - Subulussalam perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan dengan Desa Ujong Pulo Cut, kecamatan Bakongan Timur
"Tim melihat mobil carry pink up merek suzuki warna hitam nopol BK 8596 CV yang sedang parkir, yang diduga sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil tersebut ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak." sebutnya.
Baca juga: Ridwan Bakar Mantan Istri dan Teman Prianya Karena Cemburu, Pelaku Beli Bensin di Dekat TKP
Lebih lanjut, terang Iptu Deno Wahyudi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Tim menemukan adanya 12 buah jerigen kosong dan delapan buah jerigen isi 33 liter BBM jenis pertalite di dalam bak mobil
"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil pick up warna hitam nopol BK BK 8596 CV, 12 jerigen kosong dan delapan jerigen berkapasitas 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total 264 liter serta selang dan corong minyak" ungkapnya
Atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
"Kini pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.(*)
Baca juga: Hati-hati Melintas, Jalan Nasional Rusak di Laweung Pidie, Kendaraan Sering Terjadi Lakalantas
Tok! PN Tapaktuan Vonis 4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya, 6 dan 7 Tahun |
![]() |
---|
Tersangka Judi Online dan Pelecehan di Aceh Selatan Dilimpahkan ke Jaksa, Pakaian Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
1 Rumah di Samadua Aceh Selatan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok |
![]() |
---|
Puntung Rokok Picu Kebakaran di Samadua, Satu Rumah Semipermanen Hangus |
![]() |
---|
Sinergi Babinsa, Perangkat Desa, dan BPP Dorong Ketahanan Pangan di Kluet Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.