Berita Sabang
Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPA Lhok Batee
FS merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang juga sebagai pemilik lahan dan AF merupakan mantan Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Aulia Prasetya | sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan dua orang tersangka inisial FS dan AF dalam kasus tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang telah merugikan kuangan Negara atau daerah sebesar Rp 1.502.935.000.
Kedua tersangka berinisial FS merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang atau Selaku pemilik lahan dan AF merupakan Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 s/d 2022.
“Penahanan iterhadap FS dan AF ni dilakukan atas bukti-bukti yang kuat dan telah melalui proses barang bukti tahap II,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (10/1/2023).
Kedua Tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang.
Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup.(*)
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek TPA Lhok Batee Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Sabang Rp 300 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/FS-dan-AF.jpg)