Breaking News

Setelah Gubernur Papua Ditangkap, KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik

Sebagaimana diketahui, Lukas ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di salah satu restoran di Jayapura.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bergantung pada keputusan tim penyidik.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di salah satu restoran di Jayapura.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah tiba di Jakarta Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Keputusan apakah Lukas akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalaupun terpenuhi tentu kami bisa lakukan upaya paksa, karena ini proses penyidikan. Seperti halnya proses penahanan, begitu,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Selasa (10/1/2023).

Jaksa tersebut menuturkan, KPK akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di lantai 2 gedung KPK.

Pemeriksaan kesehatan, kata Ali, merupakan hak setiap tersangka.

“Termasuk ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan, pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK,” ujarnya.

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini 5 Fakta di Restoran Hingga Kondisi Terkini Jayapura

Ali mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan langkah hukum yang ditempuh KPK.

Adapun saat ini KPK sedang dalam proses memindahkan Lukas dari Papua ke Jakarta melalui jalur udara.

“Nanti sampai di Jakarta jam berapa pasti kami sampaikan,” tuturnya.

Lukas sebelumnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adn sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

“Sudah, sudah, sudah. Saya lagi di bandara,” kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).

Aloysius enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Lukas.

Dalam foto yang Kompas.com terima, Lukas tampak dibawa masuk ke sebuah pesawat di bandara.

Ia dijaga sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap.

Selain itu, di lokasi tersebut juga bersiaga kendaraan taktis satuan Brimob.

Pasca-penangkapan Lukas Enembe Penangkapan Lukas dikonfirmasi Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

Dihubungi Kompas.com, Fakhiri membenarkan gubernur itu sempat dibawa ke Markas Brimob setempat.

Tidak lama kemudian, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.

Usai ditangkap, kericuhan sempat terjadi di depan Mako Brimob Papua.

 Meski demikian, Mabes Polri memastikan situasi di Papua saat ini sudah kondusif.

“Situasi secara umum kondusif info terakhir dari (Polda) Papua,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta Usai Ditangkap KPK, Ini Kata Pengacara Gubernur Papua

KPK Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Ada Kepentingan Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak terkait dengan kepentingan politik mana pun.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa penangkapan Lukas Enembe murni proses hukum.

Adapun Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Selasa (10/1/2023).

 KPK memastikan akan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya juga memberi kesempatan kepada kuasa hukum Lukas untuk memberikan pembelaan terbaik mereka

. “Jadi pada akhirnya nanti akan diuji bersama di persidangan tindak pidana korupsi,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali menyayangkan sikap pengacara Lukas yang menyebarkan opini dan narasi di luar konteks hukum.

Ia mengingatkan bahwa tugas dan fungsi pengacara adalah membela hak-hak Lukas Enembe di depan hukum.

Ali mengkritik pengacara Lukas yang menyebarkan informasi bahwa tidak ada pemberitahuan terhadap Lukas sebelum ditangkap.

 Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan dengan patut.

“Kalau kemudian harus memberitahukan tidak ada hukum acaranya ketika menangkap seorang tersangka,” ujar Ali.

“Setelahnya pasti akan kami komunikasikan terhadap tersangka silakan bisa didampingi oleh penasihat hukum,” tambahnya.

 

Baca juga: Pemberhentikan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Ternyata Disetujui PMI Aceh, Dasar Hukumnya PO PMI

Baca juga: Diperiksa Polisi Gara-gara KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca juga: Besok, Jamaah Umrah Aceh yang Terdampar di Bogor Berangkat ke Tanah Suci

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved