Berita Lhokseumawe

Pemberhentikan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Ternyata Disetujui PMI Aceh, Dasar Hukumnya PO PMI

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh ternyata sudah memberikan persetujuan atas rasionalisasi 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
zoom-inlihat foto Pemberhentikan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Ternyata Disetujui PMI Aceh, Dasar Hukumnya PO PMI
For Serambinews.com
Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh ternyata sudah memberikan persetujuan atas rasionalisasi 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara.

Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf dalam siaran pers, Selasa (10/1/2023), menyebutkan, PMI Aceh sebelum kebijakan itu diambil, sudah memberi asistensi dan menyetujui langkah rasionalisasi oleh PMI Aceh Utara.

 “Defisit anggaran yang terjadi setiap bulan itu sangat berat bagi UDD PMI Aceh Utara,” ujarnya.

“Defisit itu Rp 2,2 miliar dan bertambah setiap bulan, berkisar Rp 42-Rp 46 juta per bulan,” urai dia.

“Jika dibiarkan terus menerus, maka nasib UDD PMI Aceh Utara itu akan sama dengan RS PMI Aceh Utara, terpaksa ditutup,” kata Murdani.

Murdani menambahkan, personalia UDD PMI Aceh Utara tidak bisa disamakan dengan perusahaan biasa.

Baca juga: Ketua PMI Aceh Utara: Pemberhentian 14 Karyawan UDD Sudah Merujuk PO PMI Nomor 3

“Di PMI, sejak awal seluruh personalia itu wajib memiliki jiwa relawan,” tukasnya.

“Jadi ini semi relawan, yang diberi honorarium sesuai dengan kemampuan PMI dan pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PMI Nomor 03 tentang Unit Donor Darah,” sambungnya.

Dalam regulasi itu, sambung Murdani, personalia UDD, baik tetap dan tidak tetap, dapat diberhentikan oleh pengurus PMI sesuai tingkatan dan tidak mendapatkan pesangon.

Ini sedari awal sudah disadari semua personalia di PMI seluruh Indonesia.

"Sehingga apa yang dilakukan PMI Aceh Utara itu sudah tepat sesuai aturan,” tegas dia.

“Apalagi sudah melewati rapat pleno dengan suara bulat dari pengurus dan juga Dewan Kehormatan," katanya lagi. 

Baca juga: Tak Kantongi Surat PHK, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Diperbolehkan Tetap Masuk Kerja & Terima Gaji

Perlu diketahui juga, setiap bulan, UDD PMI Aceh Utara mengutang untuk pembelian kantung darah dan regen, dan distribusi darah 700 kantong per bulan sehingga tidak cukup biaya operasional dan mengakibatkan minus atau defisit.

Kondisi ini, sambung Murdani, sudah dilaporkan juga ke PMI Pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved