Breaking News

Hari Ini Terakhir Tes Tulis CAT PPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gaji dan Masa Kerja PPS Jika Lulus

Berbeda dengan rentang waktu masa kerja yang hampir sama dengan PPK, gaji yang diterima petugas PPS besarannya berbeda dengan petugas PPK.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Besaran Gaji dan Masa Kerja Anggota PPS Pemilu 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Proses seleksi pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 saat ini masih berlangsung.

Saat ini, proses seleksi sudah mencapai tahap tes tulis.

Sesuai jadwal yang diumumkan oleh Badan Adhoc, Tes Tulis CAT PPS Pemilu 2024 berlangsung mulai 6-11 Januari 2023.

Itu artinya, hari ini Rabu (11/1/2023), merupakan hari terakhir tahap seleksi tertulis bagi calon anggota PPS Pemilu 2024.

Bagi yang sudah mengikuti seleksi tertulis, hanya tinggal menunggu pengumuman.

Adapun pengumuman hasil seleksi tertulis ini akan disampaikan oleh masing-masing KIP di daerah, mulai 12-14 Januari 2024.

Jika lulus pada tahap ini, calon anggota PPS Pemilu 2024 masih harus mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni seleksi wawancara.

Lantas, jika seluruh tahapan seleksi sudah dilalui dan kemudian dinyatakan lulus, kapan peserta mulai bekerja sebagai anggota PPS Pemilu 2024?

Baca juga: Tidak Ikut Tes PPS Langsung Gugur, 2.544 Orang Ujian Tulis Manual di Nagan Raya

Berapa pula gaji atau honor yang akan diterima?

Masa kerja PPS Pemilu 2024

Masa kerja PPS tidak jauh berbeda dengan masa kerja Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja anggota PPS yakni selama 1 tahun lebih.

Anggota PPS yang dinyatakan lulus akan mulai bekerja pada 17 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024.

Sementara masa kerja PPK sudah dimulai sejak 4 januari 2023, dan berakhir pada 4 April 2024.

Gaji PPS

Berbeda dengan rentang waktu masa kerja yang hampir sama dengan PPK, gaji yang diterima petugas PPS besarannya berbeda dengan petugas PPK.

Masih dikutip dari sumber yang sama, infopemilu.kpu.go.id, petugas PPS akan menerima gaji mulai dari Rp 1.500.000 hingga Rp 1.300.000 per bulan.

Baca juga: 6.226 Orang Ikuti Ujian Tulis sebagai PPS di Aceh Timur, Ketua KIP Ingatkan Soal Sogok Menyogok

Baca juga: Contoh Soal dan Jawaban Tes CAT PPS Pemilu 2024 Hari ke-5, Ada Materi Kepemiluan, Kebangsaan dan TIU

Gaji sebesar Rp 1,5 juta akan diterima oleh mereka yang menduduki posisi sebagai Ketua PPS.

Sedangkan anggotanya akan menerima gaji sebesar Rp 1,3 juta per bulan.

Adapun Ketua PPK akan menerima honor Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan anggotanya menerima Rp 2,2 juta per bulan.

Jadwal lengkap seleksi PPS Pemilu 2024

Berikut jadwal lengkap seleksi PPS Pemilu 2024.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS : 18-22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS :18-30 Desember 2022
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022-2 Januari 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 3-5 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 6-11 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 12-14 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 3-14 Januari 2023
  • Wawancara calon anggota PPS: 15-17 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS: 18-20 Januari 2023
  • Penetapan anggota PPS: 20 Januari 2023
  • Pelantikan anggota PPS: 24 Januari 2023.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Sejumlah Guru Bersaing Pada Tes PPS Digelar KIP Pidie, Alasannya Mengejutkan

Baca juga: Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Ketua Parpol Bahas Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved