Berita Banda Aceh

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Aceh Gelar Penghargaan Paritrana Award 2022

Paritrana Award 2022 itu sendiri merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha, dalam mengoptimalkan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Aceh melakukan sosialisasi dan TOT Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2022. 

Paritrana Award 2022 itu sendiri merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha, dalam mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Aceh, melaksanakan penilaian dalam rangka Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) untuk pemerintah daerah, kabupaten/kota dan badan usaha/pemberi kerja yang berdomisili di Aceh.

Paritrana Award 2022 itu sendiri merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha, dalam mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tim penilai penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1637/2022 yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur pemberi kerja, unsur serikat pekerja, dan unsur ahli.

Tim penilai yang ditunjuk adalah Bustami SE MSi (sekda Aceh) sebagai Ketua, Syarifah Wan Fatimah (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh) sebagai wakil Ketua, dan beberapa anggota yaitu Akmil Husen SE M.Si (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh).

Kemudian H Ramli, SE (Unsur Pemberi Kerja), Habibi Inseun, SE (Unsur Serikat Pekerja), Zulkifli R (Ahli Jaminan Sosial), Prof Dr Mukhlis Yunus SE MS (Ahli Ekonomi). 

Dr Sulaiman SH MHum (Ahli Hukum), Dr Putri Bintusy Syathi SE MA (Ahli Kebijakan Publik).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penghargaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang telah memberikan kontribusi aktif dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial.

"Sehingga pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sangat baik di Aceh,“ kata Syarifah, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Catat, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023

Pasalnya, program Jaminan Sosial sosial ketenagakerjaan sendiri, merupakan kebutuhan dasar bagi setiap tenaga kerja, sehingga peran aktif pemerintah dan badan usaha sangat dibutuhkan.

"Pemberian penghargaan nantinya akan dilaksanakan pada akhir Januari 2023," ujarnya.

Syarifah mengharapkan, setiap pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana APBD/APBA untuk perlindungan tenaga kerjanya, mulai dari Non-ASN, dan juga masyarakat pekerja di gampong yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

Kemudian menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program prioritas, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan upaya dalam mengurangi kemiskinan ekstrim.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved