Berita Lhokseumawe
Ini 10 Poin Permintaan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Kepada Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla
Ada 10 poin aduan dan permintaan yang 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara sampaikan dalam suratnya kepada Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla (JK).
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dr Fauzi Abubakar selaku perwakilan karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan sepihak oleh pengurus membeberkan, ada 10 poin aduan dan permintaan yang mereka sampaikan kepada Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla (JK).
Poin pertama, sebutnya, pihak karyawan yang di-PHK hanya menerima pengumuman dari sebuah pesan WhatsApp (WA) dalam Grup UDD PMI Aceh Utara pada pukul 09.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2023, yang isinya tentang rapat dengan pengurus yang baru.
Poin kedua, dalam rapat tersebut diumumkan karyawan yang diberhentikan dan dipertahankan dengan menyebut nama, tanpa ada SK pemberhentian dan disampaikan keputusan tersebut sudah melalui rapat pleno pengurus PMI Aceh Utara.
Poin ketiga, pemberhentian atau PHK yang dilakukan pengurus tanpa ada Surat Peringatan (SP) terhadap karyawan.
Kemudian poin keempat, para karyawan yang di-PHK, ada yang sudah bekerja selama 32 tahun, di UDD PMI Aceh Utara.
Fauzi menambahkan, poin kelima, terdapat karyawan mendapat SP dan di-skors selama satu bulan, namun masih bekerja atau tidak diberhentikan.
Baca juga: Dipecat Sepihak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Surati Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla
Lalu poin keenam, terdapat karyawan seumuran tua dengan karyawan lainnya, tidak diberhentikan seperti penjelasan Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi.
Poin ketujuh, apakah demikian cara-cara pemberhentian karyawan di UDD PMI Aceh Utara.
Sementara poin kedelapan, alasan lainnya Ketua PMI Aceh Utara memberhentikan kami terkait devisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar, dan pandemi Covid-19.
Kalau alasan devisit anggaran yang disampaikan, di masa Covid-19, kami telah mengalami hal yang sulit, termasuk pemotongan gaji, bahkan semua UDD PMI seluruh Indonesia, bahkan dunia.
“Poin kesembilan, apakah cara-cara pemberhentian kami ini menurut Bapak Ketua Umum (PMI Pusat) sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku di PMI yang menjungjung tinggi rasa kemanusiaan dan keadilan,” terang Fauzi.
Terakhir poin kesepuluh, 14 karyawan menaruh harapan kepada Bapak Jusuf Kalla untuk dapat kiranya membantu kami terkait pemberhentian yang sewenang-wenang.
Baca juga: PMI Aceh Sebut Pemutusan Kontrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sesuai Prosedur
“Kami juga memohon kepada Bapak JK dapat kiranya memperkerjakan kami kembali sebagaimana mestinya,” tulis karyawan UDD dalam surat yang ditujukan kepada Jusuf Kalla.
Surati JK
UDD PMI Aceh Utara
karyawan UDD surati JK
karyawan UDD diberhentikan mendadak
pemberhentikan 14 karyawan UDD PMI
PMI
Jusuf Kalla
PMI Aceh Utara
Lhokseumawe
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Lhokseumawe Siapkan Lahan Baru untuk Relokasi Rohingya, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Propam Polda Aceh Turun ke Polres Lhokseumawe, Cek Senpi hingga Tes Urine |
![]() |
---|
Pasukan Badak Hitam Asal Aceh Bagikan Coklat untuk Anak-anak Kampung Sanepa, Papua Tengah |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Jalin Kerja Sama dengan Universitas Al-Muslim, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Danrem Lilawangsa Buka Turnamen Voli Antar Istri Tentara HUT Ke-80 TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.