Berita Lhokseumawe

Dipecat Sepihak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Surati Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla

"Kita disebut pengawai bukan relawan, dan perlu diketahui relawan juga tidak bisa dipecat,” tegas Dr Fauzi Abubakar, perwakilan karyawan yang di-PHK.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Karyawan UDD PMI Aceh Utara yang diberhentikan sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023, melayangkan surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang tidak diperpanjang lagi kontraknya atau diberhentikan sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023 lalu, melayangkan surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Surat itu dilayangkan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan, lantaran 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di organisasi kemanusiaan itu, dipecat begitu saja tanpa pemberitahuan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku oleh pengurus yang baru dilantik pada 28 Desember 2022.  

“Hari ini, kami melayangkan surat kepada Ketua Umum PMI Pusat, Bapak Jusuf Kalla karena PHK yang dilakukan oleh pengurus sangat tidak manusiawi dan menciderai aturan dalam Peraturan Organisasi (PO)," katanya.

"Kita disebut pengawai bukan relawan, dan perlu diketahui relawan juga tidak bisa dipecat,” tegas Dr Fauzi Abubakar, perwakilan karyawan yang di-PHK kepada Serambinews.com, Kamis (12/1/2023).

Fauzi menyebutkan, terdapat 10 poin yang disampaikan kepada Ketua Umum PMI Pusat tersebut.

“Ini poin-poin yang kita sampaikan ke Bapak JK. Kita tidak akan berhenti memperjuangkan nasib teman-teman yang di-PHK,” tandasnya.

Baca juga: Pemberhentikan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Ternyata Disetujui PMI Aceh, Dasar Hukumnya PO PMI

“Kita tidak diberikan SK pemberhentian dan pesangon sesuai UU yang berlaku di negara kita, seperti tertera pada PO 003/PO/PP.PMI/VIII/2020 tentang UDD,” jelasnya.

Disebutkan Fauzi, 13 rekannya yang diberhentikan itu akan melayang surat permintaan audit kepada pihak terkait dan penegak hukum lainnya terkait pernyataan devisit Rp 2,2 miliar.

Selain itu, mereka juga akan meminta beberapa lembaga pendampingan hukum terkait permasalahan ini.

“Termasuk kita akan meminta masukan dengan Forkopimda untuk membantu 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang saat ini sedang kisruh yang telah diberhentikan secara mendadak tanpa ada alasan yang jelas,” ucapnya.

Fauzi menambahkan, sebelumnya ia telah diundang dalam dialog khusus di program RRI Lhokseumawe.

Baca juga: Tak Kantongi Surat PHK, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Diperbolehkan Tetap Masuk Kerja & Terima Gaji

“Kita telah dialog secara langsung dengan akademisi Unimal dan pengurus PMI Aceh Utara membahas persoalan pemberhentian 14 karyawan UDD oleh pengurus baru PMI Aceh Utara,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved