Lukas Enembe Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Ditahan Selama 20 Hari
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.
SERAMBINEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.
"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade lantaran terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Saat ini, Lukas resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB.
Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, brimob hingga gegana bersenjata lengkap.
Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.

Baca juga: VIDEO Penampakan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Tiba di Gedung KPK
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak Selasa (10/1/2022).
Berdasarkan pemantauan Kompas.com, satuan Brimob sudah berjaga sejak Lukas masih berada di dalam RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas dibawa menggunakan mobil ambulans diiringi dengan satuan Brimob dan kendaraan taktis Polri.
Setelah mobil ambulans melaju, sejumlah mobil dari KPK pun mengiringinya.
Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/1/2022) sore.
Lukas tiba sekitar pukul 17.11 WIB.
Turun dari mobil, ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Lukas juga masih memakai kursi roda dan tangannya terborgol.
Saat para wartawan menyapanya, ia hanya mengangkat jempolnya dengan kondisi terborgol, lalu masuk ke Gedung Merah Putih.
Sementara personel Gegana Brimob juga ikut mengawal.
Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT.
Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022.
Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.
KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
Baca juga: Gubernur Lukas Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela, Duduk di Kursi Roda Saat Tiba di Gedung KPK
Baca juga: Jadi Orang Ketiga Dalam Serial Mendua, Tatjana Saphira: Aku Siap Dihujat
Baca juga: Tolak Pidana Mati, Hakim Vonis Nihil Benny Tjokro dan Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Lukas Enembe: Baik-baik,
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo |
![]() |
---|
KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi BGP Aceh ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.