Tolak Pidana Mati, Hakim Vonis Nihil Benny Tjokro dan Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Namun, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak menjatuhkan pidana mati kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Alih-alih menjatuhkan vonis mati, majelis hakim justru menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokro. Vonis nihil diberikan hakim karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Hakim menyebut Benny Tjokro memang terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Namun, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain. Hakim juga menolak menjatuhkan pidana mati kepada Benny karena putusan yang dijatuhkan tidak boleh keluar dari surat dakwaan penuntut umum.
Dalam hal ini hakim menyoroti ketiadaan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati dalam surat dakwaan jaksa.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukum. Hakim menjelaskan surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana. Lantaran ada aturan tersebut, jaksa penuntut umum diminta tidak melampaui kewenangan.
"Penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," kata hakim.
Meski menolak menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan kepada Benny yakni membayar uang pengganti Rp5,7 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar hakim IG Eko Purwanto. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hakim menilai Benny terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua primer.
Baca juga: Tatjana Saphira Bucin dengan Suami Orang di Serial Mendua, The World of the Married Versi Indonesia
Baca juga: Arab Saudi Akan Terus Mendukung Perjuangan Palestina, Penderitaan Rakyat Belum Berakhir
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, seorang anggota dari jaksa penuntut umum (JPU), Sophan mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Kami hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti," kata Sophan.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim tersebut.
"Kita ini menghormati putusan hakim terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya seperti apa," tutur Ketut.
Menurutnya, pihaknya akan kembali mempelajari berkas putusan tersebut untuk nantinya memutuskan pengajuan banding.(tribun network/ham/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.