Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Dua Pemuda di Sibolga, Modus Ajak Beli Nasi Goreng hingga Dibikin Mabuk

Seorang gadis di bawah umur jadi korban rudapaksa dua pemuda di Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
Kisah memilukan. Sudah dirudapaksa tetangga, korban malah ditolak dan dianggap aib warga salah satu gampong (desa) di Aceh Besar. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur jadi korban rudapaksa dua pemuda di Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Korban sebut saja Bunga (16) menjadi korban rudapaksa seorang pemulung berinisial LS (22) dan WG (20) seorang karyawan hotel.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan kedua pelaku telah ditangkap pada 5 Januari atas laporan orang tua korban.

Awalnya, pada 4 Januari malam tersangka LS mengajak korban membeli nasi goreng melalui pesan singkat. 

Setelah korban datang ke rumah tersangka mereka beranjak ke kedai tuak mengendarai sepeda motor.

Sementara tersangka WG menumpangi becak motor.

Sesampainya di kedai tuak, tersangka meminta korban menjadi pelayan hingga korban dan dua tersangka sama-sama mabuk.

Dua tersangka pencabulan remaja di bawah umur di Sibolga
Dua tersangka pencabulan remaja di bawah umur di Sibolga, seorang pemulung berinisial LS (22) dan WG (20) seorang karyawan hotel.

Baca juga: Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Gadis Kecilnya Berusia 10 Tahun, Pelaku Oknum Guru SD di Aceh Besar

Disinilah sekitar pukul 01:30 WIB korban yang awalnya hendak diantar pulang karena mabuk malah dibawa ke sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Sibolga dan diperkosa oleh LS.

Sementara tersangka WG tak sempat memperkosa karena saat hendak digagahi korban melawan.

"Kemudian tersangka LS melakukan perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Bunga,"kata AKP Dodi Nainggolan, Jumat (13/1/2023).

Polisi mengatakan sekitar tiga orang warga sekitar sempat mendatangi hotel karena mendengar ribut-ribut.


Keesokan harinya barulah dua tersangka ditangkap atas laporan ibu korban.

Saat pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Sibolga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar."

 

Baca juga: Tahun Anggaran 2023, Kementan hanya Subsidi Tiga Jenis Pupuk

Baca juga: Tim Bedah Arab Saudi Berhasil Pisahkan Kembar Siam Asal Irak, Pihak Keluarga Sampaikan Terima Kasih

Baca juga: Timnas Maroko Akhirnya Ikut Kejuaraan Sepak Bola Afrika di Aljazair, Sudah Pernah Juara Dua Kali

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Modus Ajak Beli Nasi Goreng, Remaja di Sibolga Dibikin Mabuk Tuak, Diperkosa Pemulung &Pekerja Hotel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved