Berita Lhokseumawe

Setelah Tiga Pekan Kosong, Blangko E-KTP di Lhokseumawe Tersedia Kembali

Namun informasi terbaru, pada Jumat (13/1/2023) blangko E-KtP dI Disdukcapil Lhokseumawe mulai tersedia kembali. Walau pun jumlahnya dinilai minim.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Munir. 

Namun informasi terbaru, pada Jumat (13/1/2023) blangko E-KTP dI Disdukcapil Lhokseumawe mulai tersedia kembali. Walau pun jumlahnya dinilai minim.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Blangko KTP Elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lhokseumawe sempat kosong selama tiga pekan.

Sehingga pihak Disdukcapil Lhokseumawe, saat itu harus mengeluarkan surat keterangan sementara yang ber-barcode bagi para pemohon E-KTP.

Namun informasi terbaru, pada Jumat (13/1/2023) blangko E-KTP dI Disdukcapil Lhokseumawe mulai tersedia kembali.

Walau pun jumlahnya dinilai minim.

Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Munir, membenarkan kalau saat ini blangko E-KTP mulai tersedia kembali. 

"Untuk tahap awal ini, jumlah blangko yang kita terima hanya 400 lembar. Namun, nantinya akan terus dikirim secara bertahap," ujarnya.

Baca juga: Blangko e-KTP di Lhokseumawe Kosong, Warga Diganti dengan Surat Keterangan Sementara Berbarcode

Sedangkan 400 blangko E-KTP yang baru tiba tersebut, menurutnya, nantinya akan digunakan untuk pemohon baru.

"Termasuk bila ada pemegang surat keterangan sementara yang datang ke kantor dan meminta untuk dicetak E-KTP dengan blangko yang tersedia, juga akan kita layani," pungkasnya. 

Sebelumnya  kekosongan blangko E-KTP sempat terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Lhokseumawe.

Hal ini sehubungan stok blangko di tingkat pusat masih kosong.

Namun meski blangko kosong, pelayanan perekaman di Disdukcapil Lhokseumawe tetap berlangsung secara normal.

Bagi para pemohon pun diberikan surat keterangan sementara ber-barcode sebagai pengganti KTP sementara.

Jadi sejak blangko kosong, yakni sejak tiga pekan lalu, jumlah surat keterangan sementara yang dikeluarkan di Disdukcapil Lhokseumawe sekitar 400 lembar.(*)

Baca juga: VIDEO - Blangko E-KTP di Lhokseumawe Kosong, Disdukcapil Keluarkan Surat Keterangan Sementara 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved